Alasan Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Izin Kemenperin

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan impor bahan baku plastik tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti menuturkan, Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu nan dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor nan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Kemenperin juga telah menuntaskan sejumlah izin teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor tersebut. Namun, Kemenperin menyayangkan perihal ini tetap mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa pihak lantaran tidak sejalan dengan kemauan para pihak tersebut.

Wiwik menjelaskan, dalam perumusan kebijakan, Pemerintah melakukan kajian masalah, serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan nan dihasilkan dapat memberikan akibat nan positif pada masyarakat luas.

“Kami memahami bahwa penerapan suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun Pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal tak bersuara dalam menanggapi rumor persoalan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk rumor tata niaga impor bahan baku plastik,” kata Wiwik di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Sedangkan berasas Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 nan bertindak saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal nan hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya berkarakter post border.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Perlu Pertimbangan Teknis

Namun, mengingat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu nan mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik telah diterbitkan sebelum publikasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024, ada nan beranggapan impor PE dan PP tetap memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Padahal, realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin lantaran merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

"Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif nan pasokannya tetap belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri. Kemenperin berharap, perihal ini untuk meluruskan isu-isu nan memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya nan menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya,” pungkasnya.

Kemenperin Rampungkan Aturan Impor Baru

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan izin pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan begitu, saat ini telah tersedia izin pendukung dalam corak Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri nan diatur, sesuai pengarahan dalam Rapat Terbatas nan dipimpin Presiden.

Permenperin mengenai tata langkah publikasi pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti busana jadi, dasar kaki, besi alias baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan barang impor sudah melangkah melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.

Penyelesaian peraturan ini memerlukan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan bertindak dan digunakan sebagai dasar norma untuk menjalankan kebijakan. Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu nan bervariasi, berjuntai pada kompleksitas produknya,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Bantu Tekan Pelemahan Rupiah

Febri menjelaskan, komoditas impor nan memerlukan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses publikasi Pertek nan cepat, ialah maksimal dalam lima hari kerja.

Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada argumen mengubah kembali peraturan lartas untuk produk-produk nan sudah siap.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri nan rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir, serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah yang sedang tertekan.

“Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan bakal menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri nan berisiko mematikan industri dalam negeri,” kata Febri.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6