Cukai Rokok 2024 Naik, Industri Ingatkan Potensi PHK Massal

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Industri hasil tembakau (IHT) terus dirundung tekanan. Menjelang 2024 IHT dihadapkan pada penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan nan mendorong pembatasan lebih jauh bagi produk tembakau.

Selain itu, IHT juga bakal menghadapi kenaikan cukai rokok sebesar 10% merujuk pada PMK Nomor 191 Tahun 2022.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto melayangkan kritiknya pada penyusunan RPP tersebut. Menurutnya, andaikan disahkan, rancangan peraturan turunan UU Kesehatan tersebut bakal berakibat signifikan terhadap IHT.

“Pasti akhirnya berguguran. Dan jika (industri) berguguran, hasilnya pasti bakal banyak PHK,” kata Heri dia dikutip Senin (20/11/2023).

Ia mengambil Kota Malang sebagai contoh. Heri mengatakan, dulu di sana terdapat 367 perusahaan rokok. Sekarang, hanya tersisa 20 persennya saja alias sekitar 77 perusahaan.

Heri juga mengkritisi wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% untuk tahun 2024. Ia mengatakan pemerintah perlu memandang kondisi industri saat ini, salah satunya dari kebenaran merosotnya penerimaan CHT di tahun ini.

Kenaikan Cukai Multiyear

Menurut Heri, sejak penetapan kenaikan cukai multiyear sebesar 10%, sasaran penerimaan Bea Cukai sepanjang 2023 tetap tidak terpenuhi. Hingga September 2023, penerimaan Bea Cukai hanya tercatat senilai Rp144,8 triliun alias turun 5,4% dibanding periode nan sama tahun lalu. Artinya, kenaikan ini berakibat pada keahlian industri hasil tembakau nan kian melemah.

“Jadi saya pikir ini tergantung pemerintah bakal bagaimana. (Penerimaan) tahun ini saja tidak terpenuhi, gimana tahun depan? Kalau (cukai rokok) tetap naik itu ya berat,” ungkapnya.

Dalam menentukan kebijakan cukai, Heri menegaskan pemerintah perlu memandang dampaknya pada industri nan telah banyak menyumbang penerimaan bagi negara. Sebagai contoh ialah industri rokok golongan 1 sebagai penyumbang penerimaan cukai terbesar selalu mendapat kenaikan tarif cukai tertinggi.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6