TikTok Terancam Diblokir Sepenuhnya di AS, RUU Pelarangan Aplikasi Segera Disahkan!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat AS telah menghidupkan kembali RUU TikTok dengan upaya baru untuk melarang aplikasi tersebut beredar di AS alias penjualan paksa aplikasi tersebut ke perusahaan lain.

DPR AS telah mempriortiaskan RUU larangan TikTok di AS, sehingga rancangan itu bakal segera disahkan menjadi undang-undang.

Mengutip Gizmochina, Senin (22/4/2024), sebelumnya RUU serupa disahkan DPR pada Maret 2024, berisikan pemberian waktu enam bulan untuk ByteDance, selaku perusahaan induk TikTok untuk menjual aplikasi tersebut ke perusahaan lain. Namun, RUU terhenti di Senat.

Kali ini RUU ini telah direvisi, dan perusahaan induk TikTok itu diberi perpanjangan waktu hingga satu tahun untuk menjual aplikasinya. DPR AS menyetujui RUU tersebut dengan bunyi kuat 360-58.

RUU ini sekarang bakal diajukan ke Senat, di mana pemungutan bunyi dapat dilakukan paling sigap Selasa depan. Para pemimpin Senat saat ini sedang menyusun agenda pemungutan suara, nan bakal menentukan nasib keberlangusungan TikTok di AS.

Presiden Joe Biden sebelumnya telah menunjukkan dukungannya terhadap RUU tersebut jika disahkan oleh Kongres.

Undang-undang itu memandang TikTok sebagai ancaman keamanan nasional lantaran aplikasi dimiliki dan dikelola oleh perusahaan China. Kendati demikian, potensi larangan tersebut mendapat tentangan keras dari ByteDance.

Perusahaan asal China itu menganggap RUU tersebut bakal melanggar kewenangan pengguna dalam kebebasan berpendapat, merugikan jutaan upaya nan menggunakan platform tersebut, dan berakibat negatif terhadap perekonomian AS hingga mencapai USD 24 miliar alias sekitar Rp 389 triliun per tahun.

Para mahir beranggapan bahwa RUU pelarangan TikTok tidak berpengaruh signifikan terhadap perlindungan info pengguna di AS.

Larangan penggunaan TikTok untuk kalangan staf pemerintahan meluas ke beragam negara. Selain pemerintah Amerika Serikat (AS), saat ini terhitung ada 10 negara nan melarang penggunaan aplikasi video pendek besutan Bytedance tersebut, termasuk Uni Er...

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

China Anggap Upaya Pelarangan TikTok di AS Adalah Logika Bandit

China menganggap RUU pelarangan TikTok di AS itu bertentangan dengan prinsip persaingan nan sehat. 

Melalui konvensi pers di Beijing pada Kamis (14/3/2024), ahli bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan "Seseorang memandang perihal baik nan dimiliki orang lain dan mencoba mengambilnya untuk dirinya sendiri, ini sepenuhnya merupakan logika seorang bandit."

Pejabat China lainnya, ahli bicara kementerian perdagangan He Yadong, menuturkan bahwa China bakal melakukan "semua tindakan nan diperlukan untuk melindungi kewenangan dan kepentingan sahnya".

Belum jelas apakah RUU tersebut mendapat cukup support untuk disahkan Senat AS. Terdapat kemungkinan pula bahwa RUU itu tidak bakal sampai pada tahap pemungutan suara, sehingga status quo yang ada saat ini tetap berlaku.

Kekhawatiran atas Larangan TikTok

Setelah disahkan di DPR AS, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan RUU tersebut bakal mengeluarkan "miliaran dolar dari kantong para kreator konten dan upaya kecil".

"Ini juga bakal membahayakan lebih dari 300.000 pekerjaan di AS,” kata Chew dalam video nan diunggah di TikTok dan di X namalain Twitter.

Chew mendesak para pengguna aplikasinya untuk bersuara menentang pemungutan bunyi di Kongres AS dan menghubungi personil parlemen mereka – upaya nan telah membikin instansi beberapa personil Kongres dibanjiri dengan telepon dari konstituen nan marah.

Pendekatan ini telah membikin jengkel personil parlemen AS. Salah satu sponsor RUU larangan TikTok tersebut, Chip Roy dari Partai Republik dari Texas, mengatakan kepada BBC bahwa dia percaya TikTok "menyerang dirinya sendiri" dengan upaya lobi.

"(Itu) menunjukkan bahwa mereka mau menggunakan kekuatan teknologi mereka untuk membujuk orang dan memberi info melalui perspektif pandang mereka," seraya menambahkan bahwa upaya tersebut merupakan perspektif propaganda nan kita lihat dari TikTok.

Migrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Seller Dialihkan ke Aplikasi Shop Tokopedia

Di sisi lain, Migrasi sistem elektronik TikTok Shop nan seluruhnya dikelola oleh Tokopedia pasca kerjasama TikTok-Tokopedia sejak 12 Desember tahun lampau resmi rampung di pekan terakhir Maret. 

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) nan semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah beranjak ke domain PT Tokopedia dan dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia melalui aplikasi “Shop Tokopedia”.

“Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan berupaya sesuai masa uji coba nan telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” katanya dikutip Kamis (4/4/2024).

“Seluruh aktivitas jasa e-commerce di Shop | Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. Dengan demikian, kami dapat sampaikan bahwa Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah alim Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.”

Sebagai informasi, sejak 12 Desember 2023, Kemendag sudah memberikan waktu kepada TikTok-Tokopedia untuk melakukan migrasi sistem TIkTok Shop ke Tokopedia dengan tenggat sampai dengan 4 bulan alias hingga April guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

Salah satu patokan di Permendag ini ialah social commerce tidak diperbolehkan berdagang dan melakukan transaksi pembayaran, hanya dapat melakukan penawaran/promosi peralatan dan/jasa.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Teknologi LP6
Teknologi LP6