Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi)  menemukan 537 entitas pinjaman online terlarangan di sejumlah website dan aplikasi pada periode Februari-Maret 2024.

Selain itu, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas nan melakukan penawaran investasi/kegiatan finansial terlarangan nan berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran info pribadi.Demikian dikutip dari keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

17 entitas nan melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal nan terdiri dari:

a.Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

b.13  entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

c.Dua entitas melakukan aktivitas perdagangan aset mata uang digital tanpa izin; dan

d.Satu entitas melakukan aktivitas perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah memblokir aplikasi dan info mengenai serta berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan nan berlaku.

Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas finansial terlarangan nan terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online terlarangan maupun pinjaman pribadi lantaran berpotensi merugikan masyarakat, termasuk akibat penyalahgunaan info pribadi peminjam.

Pemblokiran Kontak Pelaku

Pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI telah memblokir terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online terlarangan alias pinjol ilegal nan dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain nan bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut bakal terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online terlarangan nan tetap meresahkan masyarakat.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Waspada Terhadap Kejahatan Digital dengan Modus “Impersonation”

Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas nan mempunyai izin (legal) mengenai penipuan nan dilakukan oleh oknum dengan modus meniru alias meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media nan dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi terlarangan melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Pemberantasan terhadap aktivitas finansial terlarangan sangat memerlukan support dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak nan tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek krusial ialah Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk alias jasa nan ditawarkan tersebut sudah mempunyai izin upaya nan tepat dari otoritas/lembaga nan mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil alias untung nan ditawarkan, apakah logis alias tidak.

Masyarakat nan menemukan info alias tawaran investasi dan pinjaman online nan mencurigakan alias diduga terlarangan alias memberikan iming-iming imbal hasil/bunga nan tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id alias email: satgaspasti@ojk.go.id.

Satgas Pasti Setop Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty Indonesia dan Smart Wallet

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI menghentikan aktivitas upaya Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet nan terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak mempunyai izin otoritas terkait.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  (Satgas Pasti) Hudiyanto menuturkan, entitas/aplikasi BBH Indonesia nan telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) nan merupakan agensi periklanan di Inggris.

"BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan langkah pengunduhan aplikasi nan telah disediakan,” ujar Hudiyanti seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (18/3/2024).

BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bingkisan secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur penduduk negara asing dalam rapat-rapat nan diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

“Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan personil Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa ketua bagian BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan aktivitas nan dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan aktivitas nan tidak sesuai dengan izin nan dimilikinya sebagaimana nan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM,” kata dia.

Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL,  pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum.

Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu nan sangat marak akhir-akhir ini. Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas nan melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Smart Wallet

Berdasarkan hasil investigasi nan dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan aktivitas penghimpunan biaya berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak mempunyai perizinan beraksi di Indonesia.

Terhadap perihal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Satgas PASTI bakal melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening mengenai dan berkoordinasi dengan abdi negara penegak hukum.

Pemberantasan terhadap aktivitas finansial terlarangan sangat memerlukan support dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak nan tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek krusial ialah Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk alias jasa nan ditawarkan tersebut sudah mempunyai izin nan tepat dari otoritas/lembaga mengenai nan mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil alias untung nan ditawarkan, apakah logis alias tidak.

Masyarakat nan menemukan info alias tawaran investasi dan pinjaman online nan mencurigakan alias diduga terlarangan alias memberikan iming-iming imbal hasil/bunga nan tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id alias email: satgaspasti@ojk.go.id.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6