Rugikan Operator dan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net Patuhi Regulasi Kominfo

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini praktik terlarangan RT RW Net kembali marak, nan tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi (operator telekomunikasi) tetapi juga berakibat negatif bagi konsumen di Indonesia.

Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) nan juga dikenal sebagai pengamat telekomunikasi, menilai keberadaan dan maraknya praktik terlarangan RT RW Net dapat menimbulkan persoalan bagi konsumen.

Karena penyelenggara RT RW Net tak berizin, agunan kualitas pelayanan alias quality of service (QoS) tak dapat dijamin.

"Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN mengimbau agar penyelenggara praktik terlarangan RT RW Net dapat mengikuti izin nan telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Heru melalui keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Dalam izin nan bertindak di Indonesia, seluruh penyedia jasa telekomunikasi (internet)--baik operator telekomunikasi nan menggunakan kabel alias nirkabel--wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.

Bahkan Kemkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net nan selama ini beraksi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membikin izin jual kembali (reseller) jasa operator telekomunikasi.

Salah satu patokan nan ada di dalam izin jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net kudu mencantumkan nama operator nan menjadi rekanannya.

"Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi nan menjadi mitra penyelenggara RT RW Net," Heru menerangkan.

Jika penyelenggara RT RW Net tetap mau menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengusulkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.

Saat ini pengajuan izin jasa layanan telekomunikasi di Kominfo, Heru menambahkan, sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sumber Teknologi LP6
Teknologi LP6