Keuntungan PNS Pindah ke IKN: Dapat 1 Unit Apartemen

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyebut setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) nan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal mendapatkan kediaman berupa satu unit rumah susun.

Kendati begitu, pada tahap awal ini PNS alias ASN nan pindah ke IKN tetap kudu berbagi satu kediaman dengan ASN lainnya.

"Setiap pegawai ASN bakal mendapatkan satu unit kediaman apartemen, prinsipnya itu. Bahwa di tahap awal sebagian bakal sharing, itu adalah bagian dari kebijakan tambahan," kata Anas dalam konvensi pers di instansi Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Menpan RB, mengungkapkan Pemerintah telah menyediakan 47 tower kediaman nan disiapkan untuk ASN di IKN. Dari jumlah tersebut, terdapat 12 tower rumah susun nan ditargetkan selesai pada Juni 2024. Sementara sisanya bakal rampung pada Desember 2024 mendatang.

Tunjangan Khusus

Selain itu, Pemerintah juga bakal menyiapkan tunjangan unik bagi ASN nan pada tahap pertama pindah ke IKN. Tunjangan tersebut dinamakan tunjangan pionir. Untuk rincian tunjangan ini tetap bakal dibahas dalam rapat terbatas.

"Pegawai ASN nan dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan unik jadi bakal ada tunjangan unik PNS nan menjadi pionir pindah tunjangannya seperti apa ini dalam waktu dekat bakal kita telaah di atas menunggu pengarahan bapak presiden lantaran kami bakal laporkan skema-skema insentifnya seperti apa," ujar Menpan RB.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6