Top 3: Penjelasan Bea Cukai soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci, mengenai dikenakannya bea masuk dan denda pinalti lantaran tidak menyertakan nilai dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.

Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani berbareng dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman peralatan dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).

Artikel Penjelasan soal Bea Cukai soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu tulisan terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tulisan terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com nan dirangkum pada Selasa (30/4/2024):

1. Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta

Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci, mengenai dikenakannya bea masuk dan denda pinalti lantaran tidak menyertakan nilai dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.

Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani berbareng dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman peralatan dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).

Dari sana terlihat, saat peralatan datang, DHL Express memasukannya ke dalam Xray untuk memilah adakah peralatan mencurigakan ataupun peralatan nan tidak boleh masuk ke Indonesia. Ketika peralatan sudah sesuai patokan dan tidak mencurigakan, bakal masuk jalur hijau, serta diperbolehkan diteruskan kepada penerimanya di dalam negeri.

Baca tulisan selengkapnya di sini

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6