Permendag 36/2023 Direvisi Jadi Permendag 7/2024, Masih Atur Barang Kiriman TKI dan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai. Di dalam beleid ini terdapat patokan mengenai peralatan bahwaan para pekerja migran alias dulu disebut TKI.

Zulkifli menjelaskan, Permendag 36/2023 bakal berganti menjadi Permendag 7/2024. Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya ialah peralatan kiriman pekerja migran Indonesia (PMS), patokan larangan dan pembatasan (lartas) impor peralatan serta peralatan bawaan penumpang dari luar negeri.

"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Selasa (30/4/2024).

Dalam Permendag 7/2024 terdapat beberapa komoditas nan tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan alias bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.

Namun demikian, Zulkifli menyampaikan, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.

Terkait dengan peralatan kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah peralatan kiriman. Untuk peralatan kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai peralatan nan ditetapkan ialah 1.500 dolar AS per tahun per PMI.

Sementara untuk peralatan bawaan penumpang luar negeri, aturannya bakal ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan peralatan nan bebas bea masuk dan pajak.

"Mudah-mudahan dengan apa nan disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada halangan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," kata Zulkifli.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak dicabut. Aturan mengenai impor tersebut hanya direvisi dengan perbaikan di beberapa pasal.

Dalam revisi nan saat ini tengah dikerjaan tersebut, bakal dikeluarkan patokan mengenai impor peralatan kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi bakal direvisi," ujar Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Impor peralatan kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

"Ketentuan ini bertindak untuk peralatan kiriman PMI nan tidak termasuk kategori peralatan nan dilarang impor dan tidak termasuk kategori peralatan berbahaya," katanya.

Lebih lanjut, impor peralatan kiriman PMI merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

PMK tersebut mengatur bahwa peralatan kiriman PMI nan tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun almanak dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.

Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, peralatan kiriman PMI selain nan tercatat pada BP2MI tetapi mempunyai perjanjian kerja nan telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.

Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun almanak dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.

Melebihi FOB USD 500

Sementara itu, dalam perihal nilai pabean peralatan kiriman PMI melampaui FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.

Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan persoalan peralatan kiriman PMI nan saat ini tetap tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.

"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut lantaran sebagian peralatan tersebut melampaui batas jumlah peralatan nan saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ucap Zulkifli.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6