Keputusan di Tangan Mendag, Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan belum ada aktivitas ekspor pasir laut. Kebijakan ekspor menurutnya menjadi kewenangan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentsdi di Laut. Namun, kewenangan perizinan ekspor ada di Kementerian Perdagangan.

"Kalau nan pasti untuk kepentingan ekspor saat ini belum dibuka tetap menunggu Peraturan Menteri Perdagangan terlebih dulu untuk diselesaikan," ujar Menteri Trenggono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dia mencatat ada banyak perusahaan nan berkeinginan untuk melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut tersebut. Meski, dia tidak merinci ada berapa banyak perusahaan nan mau melakukannya.

"Yang pasir laut nan daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada nan diekspor," tegas dia.

Pemanfaatan Pasir Laut

Trenggono menegaskan, pemanfaatan pasir laut tidak melulu soal ekspor. Pemanfaatannya lebih dulu ditujukan untuk kepentingan di dalam negeri.

Menurutnya, tetap banyak wilayah di Indonesia nan memerlukan pasir untuk keperluan reklamasi. Dia menyebut, ada proyek reklamasi di Batam hingga Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Kan kita tau juga namanya reklamasi di Indonesia juga banyak. di Batam banyak sekali, terus PIK juga reklamasi bentar lagi bakal jalan, itu salah satunya kita minta agar reklamasinya menggunakan sedimentasi," ucapnya.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Konservasi

Tak berakhir disitu, Menteri Trenggono juga membuka pemanfaatan untuk keperluan konservasi. Salah satu nan disebutnya ada di area Morodemak, Jawa Tengah.

Nantinya, pasir hasil sedimentasi di wilayah tersebut bakal dibersihkan dan ditanami bakau.

"Concern kita adalah salah satu contoh itu sedimentasi nan di Morodemak itu kita revitalisasi dengan kita bakal melakukan pembangunan sedimentasinya kita bakal beresin, kita rubah menjadi rimba mangrove untuk menghidarkan banjir rob. Itu menjadi model nan mau kita sampaikan bahwa tidak selamanya sedimentasi untuk kepentingan ekspor," urainya.

Menteri Trenggono Bantah Ekspor Pasir Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut masih diprioritaskan untuk reklamasi di dalam negeri. Artinya, belum ada kebijakan untuk dilalukan ekspor.

Trenggono menyampaikan ada sejumlah wilayah di Indonesia nan sedang menjalani reklamasi. Diantaranya, ada di Pulau Kalimantan, Surabaya, Jakarta, hingga Batam. Menyusul ada sejumlah titik nan ditentukan boleh dikeruk.

"Belum terbuka untuk ekspor. Sekarang baru untuk kepentingan reklamasi di dalam (negeri)," kata Trenggono di Kantor KKP, Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2024).Mengenai nilai hasil sidementasi, Trenggono menegaskan pihaknya tidak terlibat.

"Harga itu tergantung market, kita enggak ikut, nan pasti kita tetapkan nilai dasar sebagai patokan untuk penentuan PNBP," bebernya.

Kepentingan Ekonomi

Dia turut memastikan hasil sedimentasi tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Melainkan dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan ekologi dengan dijadikan sebagai letak penanaman mangrove.

"Jadi tidak semua sedimentasi kudu diambil. Kita liat dari sisi ekologi seperti apa. Kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan itu kudu digunakan untuk penanaman mangrove kita bakal tanam. Itu salah satunya program kita juga," jelasnya.

Sementara itu, Jumlah letak pembersihan hasil sedimentasi pun berpotensi bertambah lantaran Tim Kajian sampai saat ini tetap terus bekerja. Kajian untuk memastikan hasil sedimentasi dimanfaatkan sesuai ketentuan dan terbebas dari kandungan mineral berharga.

7 Lokasi Pengerukan Hasil Sedimentasi

Sebelumnya, KKP telah mengumumkah tujuh letak pembersihan hasil sedimentasi nan tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.

"Penetapan letak pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," beber Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta.

Secara rinci tujuh letak itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

KKP mempersilahkan pelaku upaya untuk memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya pembersihan kudu dilakukan menggunakan peralatan dengan teknologi unik agar tidak memacu kerusakan lingkungan. Selain itu pelaku upaya tidak mempunyai riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6