Kemenhub Harmonisasi Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.

Tujuan diterbitkannya Permenhub ini, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran. Sehingga dibutuhkan keseragaman agenda pemeriksaan dan masa bertindak sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Capt Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa bertindak sertifikat pada kapal berbendera Indonesia, maka pengaturan mengenai dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.

"Hal tersebut nan mendasari Kemenhub untuk melakukan pengharmonisan sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia nan dituangkan dalam produk norma Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Antoni, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengharmonisan sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman penyelenggaraan pemeriksaan dan jenis sertifikasi nan pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.

Dikecualikan

Namun, terdapat beberapa kapal berbendera asing nan dikecualikan, diantaranya kapal perang, kapal pengakut tantara, kapal negara nan tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya nan dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata nan tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga, dan kapal penangkap ikan.

Adapun jenis pemeriksaan untuk publikasi alias pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal nan berganti bendera dari negara lain, dan pemeriksaan untuk kapal nan beraksi di perairan kutub.

"Peraturan Menteri ini bertindak setelah 6 bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024. Pembinaan serta pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut," pungkas Aantoni.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Iperindo: Kebutuhan SDM Industri Perkapalan Jauh Panggang dari Api

Sebelumnya, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) membahas beragam persoalan dan hambatan terkini nan tengah dihadapi oleh para personil Iperindo, industri maritim, industri perkapalan, industri galangan, tarif dan lain sebagainya.

Ketua Umum Iperindo, Anita Puji Utami mengatakan Iperindo saat ini sangat memerlukan kaderisasi sumber daya manusia (SDM) pada industri maritim dan industri perkapalan nasional. Mengingat kebutuhan SDM untuk reparasi kapal setiap tahunnya selalu meningkat. Apalagi ditambah dengan adanya order dari pesanan untuk gedung baru, seperti nan terjadi sekarang di Batam, ada tambahan gedung baru berupa pembelian 50 set kapal tunda (tug boat) dan tongkang (barge).

“Kemarin saja, dengan adanya tambahan pekerjaan berupa perawatan kapal dari industri pelayaran nan sudah melakukan aktivitas secara maksimal, kebutuhan SDM pada industri perkapalan saja tetap sangat kurang sekali. Belum lagi jika ada tambahan gedung baru lagi. Kita mengharapkan kaderisasi SDM pada industri perkapalan ini terutama ditekankan untuk training dan bisa mengantongi sertifikasi,” ungkap orang pertama nan memimpin galangan kapal PT Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI).

Jadi, tambahnya, SDM kita saat ini bukannya minim, namun perlu ada tambahan lagi. Karena sejak Program Tol Laut nan diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 2015 lalu, banyak sekali SDM nan terserap di industri perkapalan dan galangan. Tapi sekarang – lantaran industri ini hanya “hidup” dari aktivitas reparasi dan perawatan kapal – banyak SDM-nya nan telah beranjak pekerjaan di antaranya menjadi pengemudi ojek online. Padahal, sebagai pengemudi ojek online, mereka sudah di latih dan di training sampai memperoleh sertifikasi.

“Nah, biaya untuk mendidik dan melatih pengemudi ojek online tersebut – sampai pandai dan mengantongi sertifikasi – bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp25 juta per orang. Bayangkan coba,” urainya.

Anita menyampaikan, saat ini industri galangan kapal masih belum ada lagi pesanan nan signifikan, jika pun ada itu pun hanya satu sampai dua unit saja untuk gedung baru. Sehingga bisa dikatakan industri ini sedang defisit order sejak berhasil pada waktu Program Tol Laut.

SDM Industri Perkapalan

Terkait SDM industri perkapalan nan bisa dipasok oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin sejauh ini, Anita menyebutkan, jumlahnya tak lebih dari hanya 1.000 orang per tahun. Padahal, jumlah kapal saat ini nan naik dock per tahun mencapai 30 ribu unit.

Iperindo juga mengakui, pihaknya saat ini juga tetap mengalami beragam hambatan nan belum terpecahkan, di antaranya soal perizinan nan tetap tumpang tindih, suku kembang angsuran nan tetap dua digit, terminal unik (Tersus), Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sampai pungutan nan dilakukan oleh KKP dan Kemenhub.

“Nilainya bisa mencapai Rp18 juta per hektare. Tergantung dari luas galangan nan dipakai. Maunya kami pungutan ini dilakukan oleh Kemenhub alias KKP. Salah satu saja dan idealnya pun hanya Rp1 juta. Jika tidak ini sangat membebani kami,” pinta Anita.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6