Kasus Pencurian TBS Kelapa Sawit Tak Terkendali, Polisi Diminta Turun Tangan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun kelapa sawit semakin tak terkendali di seluruh Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Tengah. Aksi pencurian di perkebunan kelapa sawit murni merupakan tindak kejahatan nan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga merusak suasana investasi.

Maraknya tindakan itu dibenarkan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Saiful Panigoro.

“Benar, kami mendapatkan banyak laporan pencurian TBS dari perusahaan sawit personil GAPKI di Kalteng. Kondisinya semakin memprihatinkan. Saya minta ada tindakan tegas aparat, lantaran ini merupakan tindakan kriminal.” tegas Saiful Panigoro, Selasa (30/4/2024).

Menurut Saiful, pencurian TBS sawit dipicu sejumlah alasan. Pertama, adanya kekeliruan masyarakat dalam menafsirkan tanggungjawab perusahaan bakal kebun plasma (FPKM).Kedua, klaim atas lahan perkebunan sawit nan belum mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegalkan tindak pidana tersebut.

“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami juga mendengar kebun-kebun nan bukan milik personil GAPKI dan belum punya HGU, diduduki oleh para pencuri.” kata Saiful.

Aksi Kriminalitas

Pernyataan senada dikemukakan master norma Universitas Paramadina, Sadino. Dia berpendapat, pencurian di Kalimantan Tengah murni tindakan kejahatan dan kudu ditindak tegas. Menurut Sadino, selain perlunya tindakan tegas abdi negara kepolisian, landasan norma mengenai dengan kewenangan atas lahan perlu dicermati terutama mengenai putusan MK 138 tahun 2015 nan kerap diartikan keliru.

“Meskipun belum mempunyai HGU perusahaan perkebunan sah beraksi lantaran telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Putusan ini juga tidak bertindak surut, maka tidak ada argumen untuk menindak secara norma para pencuri di kebun-kebun sawit di Kalteng tersebut” lanjut Sadino.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Penegakan Hukum

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan, pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan norma mengenai penanganan bentrok agaria termasuk mengenai pencurian TBS di kebun sawit.

“Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Setiap laporan nan masuk menyangkut penjarahan baik dari masyarakat maupun perkebunan sawit, pasti kami tindak lanjuti,” kata Saparni.

Saparni memastikan, Kepolisian memahami bahwa setiap perbuatan mengambil buah sawit dari kebun nan ditanam masyarakat dan perusahaan merupakan pidana nan kudu diselesaikan.

“Kepolisian tetap ahli untuk menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan sawit,” tegas Sarpani.

Sawit Hasil Curian

Sarpani memastikan, Polres Kotim juga mengawasi agar buah sawit hasil rampasan tidak diperdagangkan di lapak pengepul ilegal. “Pada prinsipnya, Polres Kotim berkomitmen untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit disini,” kata Sarpani.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, Pemprov optimistis dan mengapresiasi adanya suasana investasi sawit nan baik.

“Pembangunan wilayah memerlukan kehadiran para pengusaha. Dengan investasi nan dilakukan oleh para pengusaha bersama-sama pemerintah, maka dapat membuka lapangan kerja, mengurangi nomor kemiskinan, membangun SDM, membangun infrastruktur,” kata Edy pada Musrenbang RPJPD dan RKPD tahun 2025-2045 nan dilaksanakan di AJT Kantor Gubernur Kalteng lantai II, pada Rabu 24 April 2024.

Edy Pratowo berharap, agar hasil produksi perusahaan berakibat kepada masyarakat sekitar. "Penanganan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, pendidikan, prasarana hingga peningkatan perekonomian dan kesejahteraan kudu lebih membaik dengan banyaknya perusahaan sawit,” kata Edy

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6