Harus Viral Dulu, Bea Cukai Baru Mau Selesaikan Masalah?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, sejumlah kasus viral di media sosial tentang curhatan warganet soal bea cukai. Seperti laki-laki nan mengeluh dikenakan pajak lebih mahal dibanding sepatu bola nan dibelinya.

Ada juga Medy Renaldy, seorang konten pembuat membagikan curhatannya mengenai peralatan kiriman dari luar negeri nan tertahan di Bea Cukai.

Tak hanya itu, baru-baru ini viral akun media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi perangkat pembelajaran siswa tunanetwa nan dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai.

Menanggapinya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani membantah bahwa bea cukai hanya bertindak usai mendapatkan keluhan dan kritikan dari masyarakat di media sosial.

Ia menyebut semua nan dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedurnya.

"Enggak ada itu. Semua kita jalan," tegas Askolani kepada media, seperti ditulis Selasa (30/4/2024).

Askolani menuturkan bea cukai selalu melakukan tindakan sesuai dengan prosedur nan ada. Tetapi andaikan masyarakat mengeluhkan hambatan mengenai keahlian instusinya, maka itu merupakan masukan bagi pihak Bea Cukai.

"Kita terus perkuat, intinya masukan tadi sudah saya bilang. Ini hanyalah satu part daripada masukan kawan teman di sana nan ribuan lebih komunikasi, dan itu dengan sistem komunikasi kita nan bagus kita bisa selesaikan," jelas Askolani.

Dia melanjutkan, bea cukai bakal terus memperbaiki dan menguatkan keahlian serta kerjasama dengan stakeholder. Termasuk mengedukasi Perusahaan Jasa Titip (PJT), para pelaku usaha, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), serta memperbaiki service level aggrement (SLA) masing-masingnya.

"Ini mungkin kita ingatkan sama-sama ya. Perbaikan dan penguatan insya Allah terus kita lakukan, termasuk kita mengedukasi PJT, mengedukasi para pelaku usaha, pelaku pjpk, termasuk memperbaiki SLA mereka," tuturnya.

"Kalau enggak gitu, ini kan enggak satu paket untuk memperbaiki prosesnya. Jadi ini tidak hanya satu part," sambung Askolani.

Reporter: Ayu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta

Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci, mengenai dikenakannya bea masuk dan denda pinalti lantaran tidak menyertakan nilai dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.

Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani berbareng dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman peralatan dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).

Dari sana terlihat, saat peralatan datang, DHL Express memasukannya ke dalam Xray untuk memilah adakah peralatan mencurigakan ataupun peralatan nan tidak boleh masuk ke Indonesia. Ketika peralatan sudah sesuai patokan dan tidak mencurigakan, bakal masuk jalur hijau, serta diperbolehkan diteruskan kepada penerimanya di dalam negeri.

“Namun, jika dinilai mencurigakan, tidak ada nama penerima, keterangan peralatan tidak lengkap, maka bakal masuk jalur merah. Untuk kemudian bakal diperiksa di ruangan ‘Informal NCY Shipment Inscpecion Area’. Di sana, ada petugas Bea dan Cukai serta petugas DHL Express nan bakal memeriksa ulang,”tutur Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.

Namun nan ditekankan, lanjut Askolani, nan membongkar untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut adalah petugas dari PJT bukan petugas Bea Cukai.

“Bisa dilihat sendiri, nan membongkar paket adalah petugas dari PJT, petugas kami hanya memeriksa dan memotret. Kembali memeriksa apakah peralatan sesuai dengan keterangan, kemudian dikemas lagi,”katanya.

Setelah itu, barulah bakal dihubungi pemilik peralatan tersebut untuk mengkonfirmasi. 

Pembeli Sepatu Tidak Melaporkan Harga Asli

Sementara, dalam kasus warganet nan mengadu di media sosial lantaran dikenakan bea masuk dan denda hingga puluhan juta, Askolani menjelaskan, jika paket berisi sepatu kiriman luar negeri tersebut, tidak mnyampaikan info nan sesuai.

“Pada jalur merah tadi, mencantumkan nilai tidak sesuai juga termasuk, kelak bakal dikoreksi. Koreksi ini dilakukan oleh petugas. Sementara nilai nan disampaikan tidak sesuai dengan info diterima nan bisa diakses secar internasional,”ungkapnya.

Saat itu, disampaikan seharga Rp 500 ribu, padahal nilai aslinya setelah mengakses kanal internasional seharga Rp 8,8 juta. Sehingga kemudian importir mengakui dan memenuhi kewajibannya. 

Sepatu Sudah Diserahkan, Pembayaran Pinalti Masih Didiskusikan

Sementara dalam kesempatan nan sama, Ahmad Muhammad Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia juga mengatakan, jika sepatu nan dibeli warganet nan diketahui bertempat tinggal di Bandung, sudah diserahkan kepada nan bersangkutan.

“Sepatu sudah diserahkan kepada bapak nan berada di Bandung, sudah kami kirimkan. Pajak untuk sepatu sudah dibayarkan dengan patokan nan baru,”ungkap Ahmad.

Meski begitu, Ahmad menerangkan, jika pinalti nan kudu dibayarkan tetap didiskusikan kedua belah pihak. Sebab pada prinsipnya, DHL Express membayarkan di awal pajak ataupun jika ada pinalti nan kudu dibayarkan ke Bea dan Cukai.

“Pajak kita bayar dulu, baru ditagih dengan kostumer kita. Untuk sepatu ini, pajak sudah dilunaskan oleh kostumer kita, untuk pinalti tetap didiskusikan,”ujarnya.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6