Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Di tengah tingginya ketidakpastian saat ini, industri finansial syariah dunia terus tumbuh menopang pemulihan ekonomi dunia.

Guna memperkuat pertumbuhan finansial syariah dunia nan inklusif dan berkepanjangan tersebut, Bank Indonesia bekerja-sama dengan Islamic Financial Service Board (IFSB) mengisiasi penyusunan Strategic Performance Plan (SPP) 2025 – 2027 nan memuat rencana pengembangan industri finansial syariah dunia 3 tahun ke depan.

Hal ini merupakan hasil pertemuan Gubernur BI Perry Warjiyo dengan Secretary General (SG) IFSB, Dr. Ghiath Shabsigh di sela-sela rangkaian aktivitas IsDB Annual Meeting 2024 di Riyadh, Arab Saudi.

"Perumusan SPP 2025 - 2027 perlu didukung dengan landasan strategis nan mempertimbangkan aspek people, process, dan technology dalam pengembangan penemuan industri finansial syariah global," kata Asisten Gubernur Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dengan mencermati aspek tersebut, Gubernur BI menyampaikan agar IFSB dapat menyusun rencana strategis SPP tersebut berasas 3 (tiga) pilar utama, ialah Pilar I - Standard Formulation, Pilar II - Standard Implementation, serta Pilar III – Organizational Transformation (termasuk sumber daya manusia).

Untuk mendukung perihal tersebut, terutama dalam perihal formulasi standar, Gubernur BI menyatakan kesediaan penuh untuk menjadikan praktek operasi moneter syariah Indonesia sebagai rujukan dalam penyusunan standar IFSB.

Standar Keuangan Syariah

Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan peran IFSB, terutama dalam penyediaan standar finansial syariah bagi negara anggotanya. Selain meningkatkan peran IFSB, Gubernur BI menilai penyeragaman standar di antara negara personil dapat memperkuat competitive advantage pada sistem finansial syariah sehingga dapat menarik lebih banyak pelaku untuk masuk di dalamnya.

SG IFSB mengapresiasi dan bakal mengangkat inisiasi 3 pilar tersebut dalam melengkapi rencana pengembangan IFSB nan telah disusun sejak penunjukannya pada 1 April 2024 silam.

IFSB juga berkomitmen untuk secara aktif berkoordinasi dengan Bank Indonesia memastikan rencana pengembangan industri keuangan syariah dunia telah sesuai dengan penemuan terkini di bagian keuangan.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bank Indonesia Tegaskan Pedagang Tanggung Biaya Layanan QRIS

Bank Indonesia (BI) menegaskan biaya jasa QRIS 0,3 persen menjadi beban nan kudu ditanggung dari merchant alias pedagang. Hal ini seperti kesepakatan dari merchant yang telah bersedia untuk menyediakan transaksi pembayaran QRIS.

"(Biaya layanan)  ini memang tidak dikenakan ke konsumen, lantaran ini menjadi beban dari merchant (pedagang), ketika dia ikut serta dalam transaksi QRIS," ujar Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia Elyana K. Widyasari dalam aktivitas Pelatihan Wartawan di Pulau Samosir, Sumatra Utara, ditulis Senin (29/4/2024).

Elyana menuturkan, pengenaan tarif jasa QRIS 0,3 persen telah mempertimbangkan kelangsungan upaya merchant. Besaran tarif juga telah sesuai kesepakatan berbareng Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Di sisi lain, BI telah mengenakan biaya MDR (merchant discount rate) sebesar 0,3 persen untuk upaya mikro sejak 1 Juli 2023.

"Jadi, Bank Indonesia pada saat memang pricing-nya (tarif layanan), kita sudah mempertimbangkan gimana caranya transaksi ini bisa memudahkan masyarakat, tetapi penyelenggara pembayaran nan menyediakan jasa itu juga bisa tetap sustain," ujar dia.

Ia menegaskan, transaksi nan di-charge pakai QRIS dilarang dikenakan kepada konsumen. "Transaksi-transaksi nan di charge pakai QRIS 0,3 persen itu tidak boleh dikenakan ke konsumen, betul," ujar dia.

Apabila, konsumen merasa dirugikan atas pengenaan jasa tambahan atas transaksi melalui QRIS. Dia, menyebut konsumen nan berkepentingan dapat melaporkan langsung ke masing-masing penyelenggara sistem pembayaran.

"Nanti, Kalau misalnya ada merchant (pedagang) yang  menolak mungkin bisa disampaikan ke penyelenggara pembayaran, provider," ujar dia.

Pengenaan Biaya MDR 0,3%

Sebelumnya, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menilai pengenaan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk jasa QRIS bagi pelaku upaya mikro lebih menguntungkan perbankan dan penyedia jasa pembayaran 

Sebaliknya, kenaikan MDR layanan QRIS menjadi berpotensi membebani bagi pelaku upaya nan menggunakan akomodasi QRIS.

"Kami melihat, dari sisi perbankan dan penyedia jasa pembayaran, perihal ini dapat mendatangkan keuntungan, mengingat bakal ada pembagian nan didapatkan kepada Lembaga-lembaga tersebut," kata Josua kepada Liputan6.com, Kamis, 6 Juli 2023.

Meski demikian, QRIS bakal tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, lantaran biayanya tetap relatif lebih murah. Selain itu, kemudahan, serta kenyamanan bertransaksi bakal menjadi argumen utama bagi masyarakat maupun pelaku upaya dalam menggunakan akomodasi QRIS ini.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6