Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan nan berkeinginan untuk melakukan ekspor pasir laut. Lantas, berapa nilai patokannya?

Ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Hanya saja, Menteri Trenggono menegaskan belum ada aktivitas ekspor pasir hasil sedimentasi tersebut.

"Saya enggak hafal (harga pasir laut untuk ekspor), tapi jika nan pasti untuk kepentingan ekspor, kan sekarang ekspor belum dibuka tetap menunggu peraturan Menteri Perdagangan dulu diselesaikan," ungkap Trenggono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Sementara itu, mengenai dengan nilai patokan perkubik pasir laut, pihaknya tetap menunggu kebijakan dari Kementerian Perdagangan. Dia hanya mengungkap kisaran nilai untuk pemanfaatan pasir laut baik untuk kepentingan dalam negeri maupun ekspor.

Dia bilang, ada pajak sekitar 30 persen untuk pemanfaatan di dalam negeri. Terkait harganya, dia menyebut ada di kisaran Rp 90 ribu per meter kubik untuk kepentingan dalam negeri. Serta, Rp 198 ribu per meter kubik untuk kepentingan ekspor.

"Kalau untuk dalam negeri itu kan dikenakan pajak 30 persen dari nilai patokan, nilai patokannya saya enggak hafal sih. Dalam negeri itu jika enggak salah Rp 90 ribu alias berapa gitu, jika nan luar Rp 198 ribu alias Rp 188 ribu," katanya.

Menteri Trenggono menegaskan, perusahaan nan bakal melakukan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi itu kudu merupakan perusahaan lokal.

"Gak boleh (perusahaan asing), kudu lokal," tegasnya.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Belum Ekspor Pasir Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan belum ada aktivitas ekspor pasir laut. Kebijakan ekspor menurutnya menjadi kewenangan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentsdi di Laut. Namun, kewenangan perizinan ekspor ada di Kementerian Perdagangan.

"Kalau nan pasti untuk kepentingan ekspor saat ini belum dibuka tetap menunggu Peraturan Menteri Perdagangan terlebih dulu untuk diselesaikan," ujar Menteri Trenggono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dia mencatat ada banyak perusahaan nan berkeinginan untuk melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut tersebut. Meski, dia tidak merinci ada berapa banyak perusahaan nan mau melakukannya.

"Yang pasir laut nan daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada nan diekspor," tegas dia.

Trenggono menegaskan, pemanfaatan pasir laut tidak melulu soal ekspor. Pemanfaatannya lebih dulu ditujukan untuk kepentingan di dalam negeri.

Menurutnya, tetap banyak wilayah di Indonesia nan memerlukan pasir untuk keperluan reklamasi. Dia menyebut, ada proyek reklamasi di Batam hingga Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Kan kita tau juga namanya reklamasi di Indonesia juga banyak. di Batam banyak sekali, terus PIK juga reklamasi bentar lagi bakal jalan, itu salah satunya kita minta agar reklamasinya menggunakan sedimentasi," ucapnya.

Konservasi

Tak berakhir disitu, Menteri Trenggono juga membuka pemanfaatan untuk keperluan konservasi. Salah satu nan disebutnya ada di area Morodemak, Jawa Tengah.

Nantinya, pasir hasil sedimentasi di wilayah tersebut bakal dibersihkan dan ditanami bakau.

"Concern kita adalah salah satu contoh itu sedimentasi nan di Morodemak itu kita revitalisasi dengan kita bakal melakukan pembangunan sedimentasinya kita bakal beresin, kita rubah menjadi rimba mangrove untuk menghidarkan banjir rob. Itu menjadi model nan mau kita sampaikan bahwa tidak selamanya sedimentasi untuk kepentingan ekspor," urainya.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6