Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024 senilai Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).
"Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 (UMP Sumsel 2024) nan ditetapkan senilai 3,45 juta," kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).Ia menjelaskan surat keputusan itu berasas dari hasil rapat nan dilakukan pada Senin (20/11) berbareng dengan Dewan Pengupahan Sumsel.
"Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari wilayah Sumsel,” katanya pula.
UMP Berlaku
Fatoni mengatakan UMP itu bertindak bagi pekerja nan masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan nan mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.
"Namun, bagi pekerja nan masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan," kata dia lagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 alias 1,55 persen dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
Terkait dengan adanya para pekerja nan tidak setuju, dia menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009. Sehingga, pihaknya bakal melakukan bedah kembali mengenai perihal tersebut.
"Terkait dengan perihal ini bakal kami adakan pendekatan persuasif, lantaran ini sudah keputusan bersama," kata dia lagi.
25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Naik Rp 35.750 hingga Rp 223.280
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Selasa, 21 November 2023 pukul 16.44 WIB sudah ada 25 provinsi nan menetapkan bayaran minimum provinsi atau UMP 2024.
"Sampai sore ini pukul 16.44 WIB 21 November, sudah kami terima dari 25 copy SK Gubernur nan sudah tetapkan UMP 2024, dari total 38 provinsi," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa (21/11/2023).Indah menjelaskan, dari 25 provinsi nan telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan bayaran minimum terkecil hanya Rp 35.750. Angka itu didapat dengan nilai indeks tertentu 0,11 dari referensi terkecil 0,10.
Kenaikan Upah Minimum
Sedangkan kenaikan bayaran minimum tertinggi sekitar 7,5 persen. Namun, dia belum mau menyebut secara detil nama provinsi bersangkutan.
"Terendah Rp 35.750, tertinggi Rp 223.280. Kita lihat perkembangan sampai kelak malam. Mudah-mudahan sebelum malam kita bisa lihat 38 provinsi tetapkan UMP," imbuh Indah.
Dipaparkan Indah, pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menjaga agar para pekerja yg baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan lantaran bayaran murah.
"Pemerintah datang miliki kebijakan, nan sekarang dasar regulasinya PP, datang beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah agar tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.
Imbauan untuk Gubernur Terkait UMP 2024
Oleh karenanya, dia menghimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan pemisah akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB.
"Kan belum berhujung toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam (penetapan upah minimum 2024). Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi nan sudah laporkan penetapan," tuturnya.
Cuma 1,9 Juta Pekerja Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memberikan pemisah waktu hingga 21 November 2023 bagi penetapan bayaran minimum provinsi, atau UMP 2024. Namun, kenaikan bayaran minimum tersebut semustinya hanya bertindak bagi sekitar 1,9 juta pekerja saja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi 2024 bertindak untuk pekerja umum dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk bayaran bagi pekerja informal nan berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) tidak diatur dalam PP 51/2023.
Menurut perhitungannya, ada sekitar 50 juta pegawai nan berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen alias 1,9 juta pekerja nan punya masa kerja tak lebih dari setahun.
"Pekerja umum kita asumsikan 50 juta orang. Ini dugaan kasar ya. Kalau 1 tahun ke bawah sekitar 3,8 persen," ujar Indah dalam sesi konvensi pers, Selasa (21/11/2023).
Indah mengatakan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun semestinya tidak lagi diberi penghasilan sesuai bayaran minimum provinsi. Sehingga 48 juta pekerja umum semustinya menerima penghasilan sesuai dengan tingkat produktivitasnya.
"Jadi ada sekitar 96 persen lebih nan di atas 1 tahun. Harusnya bayaran berbasis produktivitas, dengan instrumen struktur skala bayaran (SUSU)," terang dia.
Penetapan UMP 2024
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan UMP 2024 dengan penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu berskala 0,1-0,3. Hitungan tersebut juga hanya bertindak bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahunm
"Maka kenaikannya (UMP 2024) enggak bakal mungkin Rp 1-2 juta. Harusnya konsentrasinya konsentrasi kepada golongan pekerja nan masa kerjanya di atas 1 tahun ke atas. Mungkin di sektor-sektor besar ketika sudah 1-2 tahun bisa naik Rp 1-2 juta. Tapi jika di bawah 1 tahun, kita pahami naiknya hanya Rp 100-200 ribu," tuturnya.
UMP Jakarta 2024 Naik Rp165.583 Menjadi Rp5.067.381
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. "Dewan pengupahan mewakili pengusaha keahlian mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.
"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah nan sudah ditetapkan, ialah alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya bakal menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 alias 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu 19 November 2023.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan nan diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta sempat melangkah alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur pekerja dalam merumuskan besaran UMP.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.