UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57 Persen, Jadi Rp 2.057.495

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, alias mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jawa Barat 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar kalkulasi UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi nan masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari majelis pengupahan. Dasar kalkulasi UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey di Bandung dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

Terkait dengan nilai kenaikan nan jauh dibandingkan nan diminta oleh pekerja sebesar 15 persen, Bey mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar beragam aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun nan disampaikan melalui majelis pengupahan.

"Kami tetap merujuk pada PP 51 tahun 2023 nan merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," ucapnya.

Buruh Dipersilakan Demo

Terkait dengan kemungkinan terjadinya penolakan keputusan UMP 2024 dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa diperbolehkan namun dia berpesan untuk tetap tertib dan tidak anarkis.

"Saya minta juga tidak sampai ada pemogokan, lantaran kan aturannya seperti itu kudu dilihat juga lantaran tentunya ini mewakili kepentingan beragam pihak," tuturnya.

Pengusaha Harus Patuh

Sama halnya dengan itu, Bey juga mengatakan bahwa para pengusaha kudu mengikuti kebijakan kenaikan bayaran ini, lantaran keputusan ini telah disepakati.

"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka kudu sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi nan jelas kita mau industri mendukung ekonomi jabar," ucapnya.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat, Bey menambahkan bakal ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023.

"Tentunya ada kenaikan," tutur Bey.

Hasil 4 Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari beragam unsur.

Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan merujuk pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.

Unsur Serikat Pekerja (buruh), lanjut dia, menolak PP 51 tahun 2023 sebagai referensi penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengusulkan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

Unsur akademisi, ucap dia, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 lantaran merupakan norma positif nan mempunyai kekuatan mengikat.

"Sementara pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan kajian kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha)," ucapnya.

Dengan kajian tersebut, ucap Teppy, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan memandang inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen didapatkan besaran UMP nan jadi putusan gubernur.

"Jadi UMP jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 alias sebesar 3,57 persen dari tahun 2023," tuturnya.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6