UMP Aceh 2024 Cuma Naik Rp 47.000 Jadi Rp 3.460.672

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi meningkatkan Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024 menjadi Rp3.460.672, alias mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp3.413.666.

“Penjabat Gubernur Aceh telah menetapkan UMP Aceh untuk 2024 sebesar Rp3,460 juta, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang penetapan UMP Aceh 2024,” kata Kepala Disnaker Aceh Akmil Husein dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh melaksanakan sidang pleno pada 17 November 2023 lalu.

Sebelum keputusan diambil, kata dia lagi, terdapat dua usulan nan disampaikan oleh majelis pengupahan provinsi ialah usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha nan mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Kemudian, usulan dari serikat pekerja dengan kenaikan 15 persen dari bayaran minimum.

Perhitungan UMP 2024

Akmil menerangkan, kalkulasi penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berasas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh 2024 merupakan bayaran bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari alias 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari alias 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” ujarnya.

UMP Aceh 2024 C bertindak bagi pekerja alias pekerja lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Skala Upah

Karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala bayaran di perusahaan, sehingga bayaran bagi pekerja alias pekerja dengan masa kerja satu tahun alias lebih berpatokan pada struktur dan skala upah.

Dia menyebutkan, UMP Aceh 2024 bertindak terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang bayar bayaran lebih rendah dari UMP Aceh 2024 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu.

"Selain itu, kepada perusahaan nan telah memberikan bayaran lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dilarang mengurangi alias menurunkan upah," demikian Akmil Husein.

25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Naik Rp 35.750 hingga Rp 223.280

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Selasa, 21 November 2023 pukul 16.44 WIB sudah ada 25 provinsi nan menetapkan bayaran minimum provinsi atau UMP 2024.

"Sampai sore ini pukul 16.44 WIB 21 November, sudah kami terima dari 25 copy SK Gubernur nan sudah tetapkan UMP 2024, dari total 38 provinsi," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa (21/11/2023).Indah menjelaskan, dari 25 provinsi nan telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan bayaran minimum terkecil hanya Rp 35.750. Angka itu didapat dengan nilai indeks tertentu 0,11 dari referensi terkecil 0,10.

Sedangkan kenaikan bayaran minimum tertinggi sekitar 7,5 persen. Namun, dia belum mau menyebut secara detil nama provinsi bersangkutan.

"Terendah Rp 35.750, tertinggi Rp 223.280. Kita lihat perkembangan sampai kelak malam. Mudah-mudahan sebelum malam kita bisa lihat 38 provinsi tetapkan UMP," imbuh Indah.

Dipaparkan Indah, pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menjaga agar para pekerja yg baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan lantaran bayaran murah.

"Pemerintah datang miliki kebijakan, nan sekarang dasar regulasinya PP, datang beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah agar tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.

Oleh karenanya, dia menghimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan pemisah akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB.

"Kan belum berhujung toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam (penetapan upah minimum 2024). Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi nan sudah laporkan penetapan," tuturnya.

UMP Jakarta 2024 Naik Rp165.583 Menjadi Rp5.067.381

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).

Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. "Dewan pengupahan mewakili pengusaha keahlian mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.

"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah nan sudah ditetapkan, ialah alfanya maksimum 0,3," sambungnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya bakal menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 alias 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu 19 November 2023.

Adapun Sidang Dewan Pengupahan nan diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta sempat melangkah alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur pekerja dalam merumuskan besaran UMP.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6