UMP 2024 Sumut Naik 3,67% Jadi Rp 2,8 Juta, Ini Alasannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan Rp 2.809.915 alias naik 3,67 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493. Penetapan UMP 2024 itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nan naik turun dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Selain itu, penetapan UMP 2024 berasas kalkulasi berbareng majelis pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker nan dimuat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin setelah Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Medan, Selasa (21/11/2023), dikutip dari Antara.

"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi nan naik turun lantaran geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan parameter penetapan UMP nan menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Hassanudin.

Pemprov Sumut juga bakal membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur bayaran itu bertindak di semua perusahaan nan ada di Sumut.

"Kita bakal corak tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap merujuk pada peraturan-peraturan nan ada,” ujar Hassanudin.

Hassanudin menuturkan, setelah diputuskan bakal disampaikan Pemerintah Pusat. Secara izin diumumkan serentak pada Selasa, 21 November 2023.

"Secara regulasi, Gubernur se-Indonesia tanggal 21 November 2023, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 seluruh gubernur, dengan menetapkan UMP,” ujar dia,

Hassanudin juga menastikan Pemprov Sumut berbareng Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bakal terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Sumut untuk kuartal II sebesar 4,94 persen dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.

“Kita bakal terus berupaya mengendalikan inflasi berbareng dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar berasosiasi dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, training dan lainnya,” tutur dia.

Pengusaha Tak Patuh Bayar UMP 2024, Siap-Siap Dicabut Izin Usahanya

Sebelumnya ditetapkan, sejumlah wilayah sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2024. Di antaranya seperti Jawa Timur nan dinyatakan naik 6,1 persen menjadi Rp 2.165.244. Terbaru, Jawa Barat juga sudah menyatakan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan bayaran minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota kudu ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berasas pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang "Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024" berbareng Mendagri Tito Karnavian di instansi Kemendagri Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berasas masukan dari Dewan Pengupahan nan ada di setiap daerah.

Ada Sanksi

Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan pengarahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lampau di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi alias pakar, " ujar Menaker.

Sanksi Ancam Pengusaha Tak Patuh

UMP 2024 nan sudah diumumkan ini sudah menjadi kesepakatan baik dari pengusaha dan buruh, serta pemerintah. Untuk itu, semua kudu alim menjalankan pada 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan bayaran ini, lantaran keputusan ini telah disepakati.

"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan, mereka kudu sepakat dengan keputusan. Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam. Tapi nan jelas kita mau industri mendukung ekonomi jabar," ucapnya.

Landasan Penetapan UMP 2024

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bertindak untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian alias kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama ialah Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu nan disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun alias lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas alias Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berkuasa untuk dibayar alias digaji di atas Upah Minimum nan disesuaikan dengan output keahlian alias produktivitas pekerja dan keahlian perusahaan," katanya.

Adapun menaker memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas support dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6