Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 bakal diumumkan hari ini pada Selasa 21 November 2023. Namun mengenai berapa besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tetap menjadi misteri hingga buletin ini ditayangkan.
Kendati begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya bakal mengumumkan perihal tersebut selambatnya pada hari ini.
"Belum ada (besaran nomor kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," kata Heru Budi kepada media, dikutip Selasa (21/11/2023).
Pj Gubernur DKI itu mengatakan, nan pasti kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 bakal merujuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 bakal merujuk ke PP 51 tahun 2023," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi nomor UMP DKI Jakarta 2024.
"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Tuntutan Buruh
Sejalan dengan perihal tersebut, sejumlah pekerja nan tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.
Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya mengusulkan Rp 6 juta.
Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengatakan nomor nan dituntut merupakan nomor nan realistis untuk memenuhi kebutuhan standar di Ibu Kota.
"Rp 5,6 juta realistis. Kami dari pekerja DKI Jakarta hari ini menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Semoga menjdi renungan pak Gubernur," ujar Endang di atas mobil terbuka dalam orasinya.
UMP 2024 Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Sumatera Barat (Sumbar) telah diputuskan berasas SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023, UMP 2024 Sumbar diputuskan naik menjadi Rp 2,81 juta dari Rp 2,74 juta.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 tersebut telah melewati proses sesuai patokan nan berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.
Rapat digelar Kamis 16 November 2023 nan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan berbareng termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Ia berambisi kenaikan Upah Minimum atau UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan akibat nan positif terhadap perekonomian masyarakat.
UMP 2024 Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada 2024 sebesar Rp 3.037.121. Angka ini naik 3,2 persen alias Rp 94 ribu dari UMP 2023 nan sebesar Rp 2.943.121.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman menjelaskan, draf keputusan kenaikan UMP 2024 ini segera ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.
"Kita tetap menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 nan diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," kata Sudirman dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Kenaikan UMP 2024 tersebut berasas hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, pekerja dan akademisi pada Kamis 16 November 2023 lampau di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
UMP 2024 Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Pada 2023, UMP bali tercatat Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan, penetapan UMP 2024 ini berasas kalkulasi berbareng majelis pengupahan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nan tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Kami sepakat menetapkan UMP, hasil buletin aktivitas sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp 2.813.672 alias jika dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Dengan keputusan ini maka mulai 1 Januari 2024 kelak seluruh perusahaan kudu menerapkan izin pengupahan ini. Penerapan UMP bertindak pada tahun pertama, sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah.
UMP 2024 Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2.914.958,00.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat pekerja dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.
Andi mengatakan melansir Antara, Jumat (17/11/2023), penetapan UMP Sulbar berasas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP itu, kata dia, juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Penetapan UMP, berasas info pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
UMP Sulbar nan ditetapkan tersebut naik 1,5 persen alias Rp43.163,00 dari Rp2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp2.914.958,00 pada tahun 2024.
"Pemerintah meningkatkan UMP Sulbar lantaran nilai kebutuhan rumah tangga nan juga meningkat. Hal itu telah menjadi bahan pertimbangan kenaikan di Sulbar," katanya.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.