Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan bayaran minimum provinsi, alias UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota kudu ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023. Ketetapan ini sesuai dengan nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Saya kembali mengingatkan bapak/ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berasas pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Ditegaskan Menaker, penetapan bayaran minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berasas masukan dari majelis pengupahan nan ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan pengarahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lampau di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis alias pakar," paparnya.
Kesepakatan Final UMP 2024
Kendati begitu, sejumlah wilayah tetap belum bisa menentukan kesepakatan final UMP 2024 lantaran adanya perbedaan usulan di tingkat Dewan Pengupahan, seperti terjadi di DKI Jakarta.
Dewan Pengupahan unsur Pengusaha mau agar nilai indeks tertentu nan jadi salah satu komponen penghitungan bayaran minimum berada di nomor 0,2. Sedangkan pemerintah mau lebih tinggi di kisaran 0,3.
Di sisi lain, serikat pekerja tak mau mengikuti penghitungan UMP 2024 sesuai PP 51/2023, dan tetap ngotot dengan permintaan kenaikan hingga 15 persen dan bayaran sektoral 5 persen.
Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2024 Paling Lambat Hari Ini Selasa 21 November 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan bayaran minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota kudu ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berasas pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang "Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024" berbareng Mendagri Tito Karnavian di instansi Kemendagri Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berasas masukan dari Dewan Pengupahan nan ada di setiap daerah.
Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan pengarahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lampau di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi alias pakar, " ujarnya.
Menurut dia, terdapat tiga perihal nan perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala wilayah alias penjabat kepala daerah, mengenai beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023.
3 Landasan
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bertindak untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian alias kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama ialah Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu nan disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun alias lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas alias Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berkuasa untuk dibayar alias digaji di atas Upah Minimum nan disesuaikan dengan output keahlian alias produktivitas pekerja dan keahlian perusahaan," katanya.
Adapun menaker memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas support dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.