Liputan6.com, Jakarta Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilu 2024 betul-betul dipantau ketat. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN alias PNS dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 22 September 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selain SKB tersebut, netralitas PNS saat pemilu ini juga diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita mengenai patokan netralitas PNS ini menjadi buletin nan paling banyak dibaca. Berikut daftar buletin nan paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023):
1. PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024 saat Foto Bisa Dipecat
Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilu 2024 betul-betul dipantau ketat. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN atau PNS dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 22 September 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selain SKB tersebut, netralitas PNS saat pemilu ini juga diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 9 ayat 2 berbunyi:
Baca tulisan selengkapnya di sini
2. Striker Timnas Indonesia U-17 Arkhan Kaka Diminati Klub Eropa, Punya Nilai Pasar Rp 840 Juta
Arkhan Kaka menjadi salah satu punggawa Timnas Indonesia U-17 nan berkompetensi di Piala Dunia U-17 2023. Arkhan Kaka bahkan menjadi pemain muda Indonesia nan mencetak gol di Piala Dunia.
Namanya jadi sorotan publik selama gelaran Piala Dunia U-17 2023. Bagaimana tidak, Kaka jadi pemain jagoan dengan dua gol nan dicetaknya dalam fase grup bersama Timnas Indonesia U-17, ialah saat menahan seri Ekuador 1-1 dan Panama 1-1.
Purwanto Suwondo, ayah Arkhan Kaka, bercerita bahwa putranya memang sangat antusias dalam sepak bola. Padahal, sebagai orang tua, Purwanto tidak pernah mengarahkan Kaka ke jalur itu.
Baca tulisan selengkapnya di sini
3. HEADLINE: Usulan Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta, Jemaah Sanggup alias Berat Melunasi?
Saat Rapat Kerja berbareng Komisi VIII DPR RI pada 13 November 2023, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 alias biaya haji naik menjadi Rp 105 juta.
Sedangkan pada 2023 ini, biaya haji dipatok Rp 90,05 juta. Artinya, kenaikan biaya haji dari realisasi 2023 ke usulan 2024 mencapai Rp 15 juta. Bukan nomor nan kecil.
"Jadi ini tetap usulan awal nan bakal dibahas di Panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa nan dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa nan diambilkan dari nilai faedah setoran awal jemaah," jelas Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (16/11/2023).
Baca tulisan selengkapnya di sini
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.