Sulawesi Tenggara Tetapkan UMP 2024 Naik Jadi Rp 2.885.964

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara pada 2024 sebesar Rp 2.885.964. Angka ini naik 4,60% dibanding UMP 2023 nan sebesar Rp 2.758.984.

"Jadi, kenaikan UMP 2024 Sulawesi Tenggara sebesar Rp 126.979,50 sen," kata Andap Budhi Revianto dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy, Andap menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara bertindak bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"UMP tahun 2024 ini bertindak di seluruh kabupaten/kota se-Sultra nan belum mempunyai bayaran minimum kabupaten/kota," katanya.

Ia menambahkan, Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penetapan bayaran minimum provinsi bertindak dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dia mengatakan, perusahaan tidak boleh memberikan bayaran lebih rendah dari ketentuan bayaran minimum provinsi.

Formula PP Nomor 51 Tahun 2023

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy menjelaskan bahwa penghitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 dilakukan merujuk pada formula nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Ia juga menyampaikan bahwa baru tiga dari 17 kabupaten dan kota nan ada di Sulawesi Tenggara nan sudah mempunyai bayaran minimum kabupaten/kota, ialah Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.

Menurut ketentuan pemerintah, para gubernur kudu mengumumkan penetapan bayaran minimum provinsi tahun 2024 paling lambat 21 November 2023 dan menetapkan bayaran minimum tingkat kabupaten/kota tahun 2024 paling lambat pada 30 November 2023.

Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2024 Paling Lambat Hari Ini Selasa 21 November 2023

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan bayaran minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota kudu ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berasas pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang "Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024" berbareng Mendagri Tito Karnavian di instansi Kemendagri Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berasas masukan dari Dewan Pengupahan nan ada di setiap daerah.

Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan pengarahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lampau di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi alias pakar, " ujarnya.

Menurut dia, terdapat tiga perihal nan perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala wilayah alias penjabat kepala daerah, mengenai beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023.

3 Landasan

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bertindak untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian alias kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama ialah Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu nan disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun alias lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas alias Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berkuasa untuk dibayar alias digaji di atas Upah Minimum nan disesuaikan dengan output keahlian alias produktivitas pekerja dan keahlian perusahaan," katanya.

Adapun menaker memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas support dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6