Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai tindakan boikot produk nan dilakukan masyarakat mengenai produk terafiliasi dengan Israel merupakan kewenangan konsumen. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai wajar jika konsumen melakukan boikot produk nan terafiliasi dengan Israel. Karena, perusahaan produk tersebut dinilai melanggar HAM.
"Hak konsumen, lantaran konsumen itu tidak kewenangan kenyamanan saja ketika mengonsumsi produk, tapi rantai pasoknya juga kudu sama dalam makna rantai pasok juga kudu tidak melakukan praktik-praktik nan melanggar hukum, seperti tidak melanggar pajak, tidak bayar buruhnya ataupun juga melanggar HAM," kata Tulus kepada media, Kamis (16/11/2023).
Tulus Abadi mengatakan, YLKI juga pernah melakukan kampanye untuk memboikot beberapa peralatan nan dianggap melanggar HAM, lantaran bayar rendah bayaran buruhnya, seperti kasus perusahaan sepatu Nike.
"Waktu kasus Nike kita action berbareng untuk melakukan (boikot) produk tertentu. Jadi tindakan boikot dengan dugaan produsen itu melanggar kewenangan alias melanggar norma alias tidak melanggar pajak itu sebagai corak tanggungjawab konsumen," katanya.
Menurut YLKI, jika konsumen mengkonsumsi produk nan melanggar norma maupun HAM, maka termasuk berkontribusi alias mendukung pelanggaran nan dilakukan perusahaan produk tersebut.
"Kalau kita mengkonsumsinya berfaedah kita ikut berkontribusi, misalnya dia tidak memperlakukan buruhnya dengan baik jadi konsumen ikut mengonsumsi menindas hak-hak buruh," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengomentari pernyataan pengusaha ritel modern nan menyebut bahwa tindakan boikot produk nan pro Israel itu justru mencoreng kewenangan konsumen.
YLKI pun menghormati pendapat dari pengusaha ritel, namun dia menegaskan kembali bahwa dalam kewenangan konsumen juga perlu memperhatikan aspek krusial lainnya ialah aspek moral. Jika perusahaan produk itu terbukti melakukan pelanggaran, maka konsumen berkuasa melawan dengan langkah tidak membeli produk tersebut.
"Iya itu kewenangan Aprindo untuk peritel untuk mengatakan tapi didalam kita menggunakan satu peralatan memang satu perihal yg kudu diperhatikan adalah apakah perusahaan tersebut itu melakukan pelanggaran norma alias tidak termasuk pelanggaran HAM," ujarnya.
"Jadi, jika peralatan tersebut diproduksi oleh produsen-produsen nan melanggar HAM terlepas dari kasus Israel itu memang konsumen secara moral juga kudu melakukan perlawanan untuk tidak membeli itu," pungkasnya.