Liputan6.com, Jakarta - Serikat pekerja bersikeras menentang kenaikan UMP 2024 nan direkomendasikan pengusaha dan pemerintah. Tak hanya bayaran minimum, golongan pekerja juga mau agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat pekerja menolak usul kenaikan UMP 2024 seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam patokan tersebut, formulasi penghitungan bayaran minimum merujuk pada tiga komponen, ialah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan besaran antara 0,1-0,3. Sehingga kenaikan UMP 2024 tidak lebih dari 4 persen.
"Dewan Pengupahan unsur pekerja DKI mengusulkan kenaikan bayaran minimum DKI 15 persen. Bahkan ditambahkan bayaran minimum sektoral nan nilainya minimal 5 persen dari kenaikan bayaran minimum, 15 persen," kata Iqbal, Minggu (19/11/2023).
"Sedangkan pengusaha nan diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan bayaran minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan bayaran minimum dihitung berasas inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," imbuhnya.
Sedikit kilas balik, Dewan Pengupahan beberapa waktu lampau telah menggelar rapat untuk memutuskan UMP DKI Jakarta 2024. Namun hasil akhirnya belum menemui titik suara, dimana pengusaha meminta kenaikan dihitung dengan nomor indeks tertentu 0,2, sementara pemerintah merekomendasikan 0,3.
Sedangkan pekerja ngotot agar UMP tahun depan bisa naik hingga 15 persen. "Dengan demikian, majelis pengupahan DKI mengusulkan tiga rekomendasi kenaikan UMP DKI kepada gubernur," ujar Iqbal.
Iqbal lantas pesimistis UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen. Oleh karenanya, dia menakut-nakuti golongan pekerja bakal menggelar tindakan mogok nasional jika permintaannya tidak terpenuhi.
"Bilamana usulan daripada unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, ialah UMP 15 persen lagi plus bayaran sektoral minimal 5 persen, maka langkah nan bakal diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta berasosiasi dengan serikat pekerja di tingkat nasional nan bakal mengadakan mogok nasional," tuturnya.
Cara Hitung Kenaikan UMP 2024
Sebelumnya, rumusan mengenai kenaikan UMP 2024 telah ketok palu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam izin ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, ialah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari nomor inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada majelis pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota nan berasas info milik Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data nan dipakai referensi dari BPS. Nanti bakal kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Lantas, gimana langkah menghitung kenaikan UMP 2024?
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan bayaran minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan bayaran minimum nan bakal ditetapkan. Sementara UM (t) adalah bayaran minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian bayaran minimum merujuk pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu nan mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi alias kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh majelis pengupahan provinsi alias majelis pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata alias median upah.
"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan aspek lain nan relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.
"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih mini alias sama dengan O (nol), Upah minimum nan bakal ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.
UMP 2024 Resmi Naik
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan bayaran minimum tersebut sesuai dengan patokan baru nan terbitkan pemerintah tentang pengupahan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui patokan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal bayaran minimum provinsi alias UMP 2024 dipastikan bakal naik.
"Kenaikan bayaran minimum ini adalah corak penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh nan telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan bayaran minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 nan mencakup 3 variabel ialah Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam corak α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, perihal nan menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor nan relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu wilayah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum nan bakal ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan bayaran minimum serta struktur dan skala bayaran di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Dampak Kenaikan UMP 2024
"Kenaikan bayaran minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, nan pada akhirnya berakibat terserapnya peralatan dan jasa nan diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka bakal menciptakan kepastian berupaya bagi bumi upaya dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga bakal mewujudkan sistem pengupahan nan berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan keahlian pekerja/buruh lantaran pekerja/buruh bakal dibayar upahnya berasas output kerja alias produktivitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan bayaran minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian norma bagi bumi upaya dan industri, PP Pengupahan nan baru diterbitkan ini juga bermaksud untuk mencegah disparitas alias kesenjangan bayaran antar wilayah.
"Jadi dalam perihal mencegah kesenjangan alias disparitas bayaran minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada izin pengupahan nan pernah ada selama ini," katanya.
Ida pun menyatakan bahwa PP nan diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas nan membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana petunjuk peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.