Segini Kenaikan UMP 2024 Jakarta Versi Pengusaha, Jauh dari Tuntutan Buruh

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menilai rumus penghitungan bayaran saat ini sudah tepat. Dalam hitungannya, didapat Upah Minimum Provinsi alias UMP DKI Jakarta naik di bawah 4 persen.

Nurjaman menegaskan, nomor UMP Jakarta 2024 itu jadi nan paling tepat bagi semua pihak. Baik itu pengusaha dan pekerja. Rumusan penentuan bayaran merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomot 51 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021.

"Kalau kami, kami Apindo berkeyakinan bahwa PP 51 itu adalah jalan terbaik untuk kita semuanya, untuk pekerja, untuk para pengusaha," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (20/11/2023).

Nurjaman menguraikan, kenaikan UMP DKI Jakarta usulan pengusaha tak lebih dari 4 persen. Lantaran, ada nilai alpha sebagai indeks tertentu nan digunakan adalah 0,2. Dalal PP 51/2023 sendiri diatur nilai alpha kisaran 0,1-0,3.

Dia mengaku, pengusaha tetap perlu mengeluarkan alokasi untuk bayaran lebih banyak dengan merujuk pada rumusan tersebut. Sebetulnya, kata dia, penghitungan bayaran lebih nyaman menggunakan patokan sebelumnya di PP 36/2021.

"Walau di sisi lain bagi para pengusaha itu kan ini (kenaikan upah) jadi biaya, tetap ada kenaikan. Nyamannya dengan PP 36, tapi kan ada gejolak, demo dan lain sebagainya, makanya pemerintah berinisiatif kembali untuk merubah alias revisi sebagian PP 36," tuturnya.

Kenaikan UMP 2024

Perlu diketahui, golongan pengusaha dan pekerja belum sepakat hitung-hitungan kenaikan UMP 2024 di DKI Jakarta. Utamanya, lantaran berbeda langkah dan rumus penghitungannya. Kelompoo pekerja tetap bersikeras menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen.

"Ada langkah menterjemahkan daripada izin (UMP 2024) itu nan berbeda, padahal sudah jelas di PP 51, (penentuan angka) alpha sudah jelas semua. Tapi sayang teman-teman tidak sepaham, tidak mau ya untuk memakai alpha nan ditetapkan oleh regulasi," tutur Nurjaman.

Hitungan Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap hitung-hitungan kenaikan bayaran minimum provinsi namalain UMP 2024. Dengan merujuk pada rumus nan ada dan penghitungan nilai tertentu, terdapat kenaikan tak lebih dari 4 persen dari UMP nan bertindak tahun ini.

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, pihak pengusaha mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta di atas 3 persen, tapi juga berada di bawah 4 persen.

"Kenaikannya 3 sampai, dibawah 4 persen lah tentunya, sekitar 3,7 alias berapa lah itu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023).

Dia mengatakan, jika besaran itu sudah merujuk pada rumus nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Ini jadi hasil revisi PP 36/2021 nan digunakan sebelumnya.

Nurjaman mengatakan, pada rumus tersebut, ada nilai alpha nan perlu dipilih dan disepakati. Kisarannya adalah 0,1-0,3 nan merujuk pada indeks tertentu mengenai kinerja, baik dari perusahaan maupun pekerja.

"Apindo itu merujuk PP 51 dengan mempergunakan alpha 0,2 padahal kami juga boleh menggunakan 0,1. Tapi kan gak bagus lah masa paling mini banget gitu loh. Makanya kami, lantaran dengan ambil 0,1 dan 0,2 itu udah berbeda jauh, makanya kami ambil 0,2," bebernya.

Angka Paling Tepat

Nurjaman kembali menegaskan, nomor 0,2 menjadi titik paling tepat memandang sisi beban produktivitas dari pekerja dan pengusaha.

"Pertimbangannya bahwa mengambil pada, anggaplah terhadap kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Baik itu nan dinamakan produktivitas. Itu kan bukan hanya milik perusahaan, tapi pula bukan milik pekerja. Produktivitas itu milik kita semua, milik pengusaha dna pekerja," ujarnya.

"Sehingga membagi, kira-kita berapa sih kontribusi pekerja terhadap productivity. Gitu loh. Karena pekerja itu kan modal bekerja, tenaga, pikiran, tapi kalo perusahaan satu ada modal kerja, kedua ada labor cost-nya, ada bahan baku dan sebagainya tektek bengek. Nah itu," sambung Nurjaman.

Apindo: Demi Kelangsungan Usaha

Wakil Ketua Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengungkap pihaknya meminta kenaikan bayaran minimum provinsi (UMP) tidak lebih dari 4 persen. Salah satunya untuk menjamin kelangsungan upaya dari perusahaan.

Nurjaman mengatakan, besaran kenaikan itu telah merujuk para rumus nan ditetapkan pemerintah, salah satunya menetapkan nilai alpha atas indeks tertentu di posisi 0,2. Menurutnya, dengan nomor ini, sudah membikin UMP 2024 DKI Jakarta naik.

"Kalau saya memilih 0,2 itu dalam pertimbangan bahwa agar ada kelangsungan upaya dan kelangsungan pekerja," ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023).

Dia menegaskan jika nomor tadi sudah mengaca juga pada tingkat produktivitas dan beban perusahaan. Poin krusial nan disorotinya adalah kelansungan perusahaan meski dengan kenaikan bayaran nan tak terlalu besar. Nurjaman enggan perusahaannya ambruk lantaran kebaikan bayaran nan terlalu tinggi.

"Kita merubah mindset-nya bukan hanya bayaran naik tinggi, tapi jika upahnya naik tinggi jika perusahaan bercempera buat apa. Tapi kan kita membikin itu agar semua bisa terakomodir. Kepentingan pengusaha terakomodir, kepentingan perusahaan terakomodir, pekerja juga begitu," tuturnya.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6