RUU EBET Jadi Jalan Pangkas Emisi Sekaligus Dongkrak Nilai Ekonomi Karbon

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif percaya target Emisi Nol Bersih alias Net Zero Emission (NZE) pada 2060 bisa tercapai. Pemerintah terus mendongkrak porsi energi baru terbarukan alias EBT nan support izin serta insentif.

Saat ini, pemerintah menginisiasi ketentuan nilai ekonomi karbon dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

"Mengenai (mekanisme) perdagangan karbon pada Pasal 7B nan tadinya tidak ada dalam DIM sebagai usulan baru dari pemerintah," kata Arifin dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Jika RUU EBET disepakati, badan upaya dapat memperoleh insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada aktivitas pengusahaan daya baru dan daya terbarukan dan alias aktivitas konservasi daya nan dilakukan oleh badan usaha.

Upaya pengurangan emisi GRK tersebut, sambung Arifin, dapat menjadi bagian dari sistem perdagangan karbon melalui perdagangan emisi, pengimbangan (offset) emisi GRK, pungutan atas karbon, dan sistem lain nan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan perkembangan pengetahuan pengetahuan dan teknologi. "Kami mau menambahkan kata mekansime perdagangan karbon," jelasnya.

Pemerintah sendiri menegaskan sistem perdagangan karbon kudu mempertimbangkan patokan perundang-undangan di bagian lingkungan hidup. Ketentuan ini bakal bertindak serupa jika ada aktivitas investasi pengembangan EBET dan/atau aktivitas konservasi daya sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca nan berasal dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antarpemerintah.

"Ini tambahan untuk pelengkap ketentuan nilai ekonomi karbon," jelasnya.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6