PNS Pose Jari Dukung Capres Pemilu 2024 saat Foto Bisa Dipecat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilu 2024 betul-betul dipantau ketat. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN alias PNS dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada 22 September 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, selain SKB tersebut, netralitas PNS saat pemilu ini juga diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 9 ayat 2 berbunyi:

"Pegawai ASN kudu bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," bunyinya.

Mengenai SKB nan sudah diteken, setidaknya mempunyai ruang lingkup yaitu:

  • Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada lembaga pemerintah
  • Bentuk pelanggaran dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran netralitas pegawai ASN
  • Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan kegunaan masing-masing pihak
  • Tata langkah penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu 2024)
  • Monitoring dan pertimbangan penyelenggaraan keputusan bersama

Sanksi bagi PNS

Selain itu, dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah corak support terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar patokan itu diancam hukuman disiplin berat nan tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan kedudukan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari kedudukan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.

Maka dari itu, PNS diminta untuk tidak berpotret dengan pose jari nan bisa merujuk pada pasangan salah satu Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024.

Pose PNS nan Dilarang

Selain itu,  ada 10 jenis pose foto nan tidak dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024 seperti dikutip dari instagram resmi @kominfo.jateng:

1.Gaya foto membentuk simbol hati seperti style Korea Selatan.

2.Gaya foto dengan jempol ke atas

3.Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga

4.Gaya foto dengan jari metal

5.Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu nan membentuk pistol.

6.Gaya foto dengan mengangkat telunjuk

7.Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti nomor dua

8.Gaya foto dengan membentuk telepon

9.Gaya foto dengan menunjukkan lima jari alias nomor lima

10. Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.

Namun, ada style foto nan diperbolehkan ialah dengan style foto kepalan tangan.

Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres dan Cawapres

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

“Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp,” ujar di Kantor Kemenpan-RB, dikutip dari Antara, Kamis, 9 November 2023.

Adapun dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum memuat corak pelanggaran kode etik netralitas ASN nan dikutip dari instagram resmi @kementerianpanrb antara lain:

1.Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya mengenai bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

2.Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

3.Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

4.Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup alias akun pemenangan bakal calon.

5.Mem-posting pada media sosial/media lain nan dapat diakses publik, foto berbareng dengan bakal calon, tim sukses, dan perangkat peraga mengenai parpol.

6. Ikut dalam aktivitas kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon

Pelanggaran itu diberikan hukuman moral pernyataan secara tertutup/penyataan secara terbuka. Sanksi diberikan bisa berupa balasan disiplin berat, sedang, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6