Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengupahan unsur Pengusaha nan diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia merekomendasikan UMP Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta.
Nurjaman selaku Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dari Apindo mengatakan, kalkulasi kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta itu telah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Angka tersebut muncul dengan formula penghitungan bayaran minimum tahun melangkah (Rp 4,9 juta) plus Nilai Penyesuaian. Adapun Nilai Penyesuaian ini merujuk pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu nan disimbolkan sebagai α)).
"Besaran nan diajukan Apindo Kadin merujuk kepada PP 51/2023 dengan formula α 0,2. Jadi besaran bayaran minimum DKI Jakarta nan diajukan oleh pengusaha menjadi besarannya Rp 5,043 juta," kata Nurjaman di Balai Kota Jakarta, ditulis Sabtu (18/11/2023).Beda dengan Usulan Buruh
Menurut dia, usulan UMP Jakarta tersebut beda dengan rekomendasi nan ditetapkan Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan buruh.
"Adapun usulan teman-teman dari Serikat Buruh adalah keluar dari PP 51/2023, ialah permintaannya 15 persen. Adapun dari unsur pemerintah tetap merujuk kepada PP 51/2023, tetapi α nya 0,3. Itu bakal menghasilkan besaran bayaran minimum sebesar Rp 5,063 juta," ungkapnya.
Bakal Diusulkan ke Gubernur
Nurjaman menyampaikan, tiga rekomendasi berbeda itu bakal disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta 2024, dengan tenggat waktu paling lambat 21 November 2023.
"Mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta merujuk kepada angan kami, angan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar Nurjaman.
"Yang kami harapkan itu adalah gimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainibilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berupaya dan ada kelangsungan bekerja. Itu angan kami," tandasnya.
UMP 2024 Naik, Diumumkan Maksimal 21 November 2023
Pemerintah menerbitkan patokan baru tentang pengupahan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui patokan baru ini, maka bayaran minimum termasuk di dalamnya bayaran minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan bakal naik.
Kepastian bayaran minimum atau UMP 2024 naik disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
"Kenaikan bayaran minimum ini adalah corak penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh nan telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata dia dikutip Sabtu (11/11/2023).
Jadi Dasar Kenaikan UMP 2024 dan Seterusnya
Ida menyatakan bahwa PP nan diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas nan membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana petunjuk peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka bakal menciptakan kepastian berupaya bagi bumi upaya dan industri.
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga bakal mewujudkan sistem pengupahan nan berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala bayaran bakal memotivasi peningkatan produktivitas dan keahlian pekerja/buruh lantaran pekerja/buruh bakal dibayar upahnya berasas output kerja alias produktivitasnya," ujarnya.
Dampak UMP 2024 Naik
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan bayaran minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian norma bagi bumi upaya dan industri, PP Pengupahan nan baru diterbitkan ini juga bermaksud untuk mencegah disparitas alias kesenjangan bayaran antar wilayah.
"Jadi dalam perihal mencegah kesenjangan alias disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada izin pengupahan nan pernah ada selama ini," katanya.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.