Optimalkan Hasil Lelang, DJKN Kemenkeu Gandeng Perbankan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Bank bjb menyepakati kerjasama penyelenggaraan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diharapkan kerjasama ini bisa mengoptimalisasi hasil lelang eksekusi kewenangan tanggungan dan agunan fidusia nan dikelola oleh bank bjb. 

Adapun penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Rionald Silaban, di Gedung T Tower bank bjb, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023). Turut datang Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini beserta jajaran, Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi beserta jajaran.

"Kerjasama dengan DJKN dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam rangka memperkuat kerjasama dan kerjasama nan sudah terjalin baik antara bank bjb dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," ucap Yuddy. 

Perjanjian Kerja Sama ini bertindak untuk jangka waktu 5  tahun. Kerjasama dengan DJKN ini juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL).

Disampaikan Yuddy, kerjasama dengan DJKN juga menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset nan terbaik dan kondusif lantaran proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi info dan sesuai dengan ketentuan perundangan nan berlaku.

Dia mencontohkan, melalui kerjasama ini, nantinya peserta lelang nan diselenggarakan DJKN dapat memperoleh info komplit tentang obyek lelang aset bank bjb dengan mengakses langsung tautan lelang  bank bjb di laman resmi DJKN. 

Dari kerja sama ini, kedua belah pihak optimis dapat mengoptimalkan pengembalian dari aset-aset nan belum bisa dipenuhi kewajibannya dari para debitur.

Pelaksanaan lelang eksekusi nan efektif dan efisien juga menjadi angan besar bank bjb.  Sebab, penyelenggaraan lelang eksekusi ini tidak hanya merupakan salah satu strategi penyelesaian piutang perbankan. Selain mendapatkan hasil penjualan melalui lelang, bank juga memperoleh recovery angsuran dari lelang.  

Perjanjian Kerjasama

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama, antara lain pengajuan permohonan lelang oleh bank bjb atas objek Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada DJKN, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja KPKNL.

Selanjutnya, penyelenggaraan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, juga penyediaan tautan mitra pada aplikasi/web lelang nan dikelola oleh masing-masing pihak (DJKN dan bank bjb).

Kerjasama juga meliputi beragam aktivitas nan mendukung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia antara lain sosialisasi, edukasi, komunikasi, dan/atau diskusi.

Adapun untuk optimasi hasil lelang, dilakukan beragam tahapan, antara lain bank bjb menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap 3 bulan. 

Kemudian, rencana kerja pengajuan permohonan lelang disampaikan kepada DJKN, untuk selanjutnya bakal disampaikan kepada KPKNL sebagai penggalian potensi lelang. 

“bank bjb berkomitmen untuk terus memperkuat bisnis, sekaligus juga mempermudah sistem lelang nan tentu saja bakal diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku,” ucap Yuddy. 

Produk UMKM Tak Laku di e-Katalog, Ini Gara-garanya

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut, sejumlah besar produk UMKM di e-Katalog tetap banyak nan belum terjual pada tahun 2022 lalu. Meskipun, sebanyak 87 persen pelaku UMKM telah terlibat dalam e-katalog.

"Hal ini menunjukkan kesempatan besar nan belum kita manfaatkan, terutama dalam swakelola dan pengadaan langsung," kata Menteri Teten Masduki dalam aktivitas Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Dia mencatat, realisasi pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) UMKM mencapai Rp221,49 hingga 1 November 2023.

"Telah tercatat kemajuan dengan realisasi PBJ UMKM sebesar Rp221,49 triliun, nomor nan memotivasi kita untuk terus memperkuat sistem pengadaan kita," ucapnya.

Permasalahan tersebut muncul disebabkan  optimasi pasar untuk produk UMK bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nan tetap rendah. Kemudian, sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan TKDN nan belum merata, hingga penyesuaian terhadap penemuan nan cepat. 

"Pengakuan atas tantangan ini bakal mengarahkan kita dalam mencari solusi efektif, dan forum ini adalah tempat nan tepat untuk kerjasama dalam meningkatkan sektor pengadaan kita," ujar Menteri Teten.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM bakal melakukan  transformasi pengadaan peralatan dan jasa, dengan konsentrasi pada pemberdayaan UMKM melalui sejumlah program. 

Pelatihan dan Pendampingan

Antara lain, program training dan pendampingan, memperluas akses pembiayaan, mempermudah perizinan usaha, menyediakan akses dan pendampingan untuk sertifikasi, meningkatkan kapabilitas produksi UMKM, memfasilitasi business matching, mengelola katalog Koperasi dan UMKM, serta memperkuat regulasi.

"Kita juga bakal menguatkan klaster UMKM dengan kerjasama upaya nan solid, insentif fiskal nan kompetitif, dan prasarana nan memadai," imbuh Menteri Teten.

Selain itu, diperlukan optimasi database nasional penyedia untuk memastikan proses lelang melangkah lancar. Hal ini berbarengan dengan perencanaan shopping nan efisien dan training berkualitas.

"Pada akhirnya, kita bakal meningkatkan skema pembiayaan dan inisiatif R&D untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi UMKM, memungkinkan mereka untuk bersaing secara global," pungkas Menteri Teten.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6