Ngotot UMP 2024 Naik 15 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional Bila Tak Terkabul

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Serikat pekerja bersikeras meminta kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen. Jika tak terpenuhi, maka golongan pekerja dan pekerja siap menggelar tindakan mogok nasional.

Kengototan ini dilontarkan pasca Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah usul menetapkan bayaran minimum provinsi tahun depan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, nan besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, serikat pekerja menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.

"Dewan pengupahan unsur pekerja DKI mengusulkan kenaikan bayaran minimum DKI 15 persen. Sedangkan pengusaha nan diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan bayaran minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan bayaran minimum dihitung berasas inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," ungkapnya, Minggu (19/11/2023).

Said Iqbal mengaku belum tahu apakah perihal tersebut sudah diputuskan alias tidak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Jika kemauan pekerja tak terpenuhi, dia menakut-nakuti bakal melakukan tindakan mogok nasional.

"Bilamana usulan daripada unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, ialah UMP 15 persen lagi plus bayaran sektoral minimal 5 persen, maka langkah nan bakal diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta berasosiasi dengan serikat pekerja di tingkat nasional nan bakal mengadakan mogok nasional," tuturnya.

Ia pun mengecam golongan pengusaha nan bilang jika istilah mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi. Menurut dia, tindakan tersebut punya dua dasar norma jelas.

Pertama, merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurut dia, kegunaan serikat pekerja salah satunya mengorganisir tindakan mogok kerja.

"Dengan demikian, mogok nasional hanya istilah berasas istilah di UU 21/2000, di tingkat nasional diorganisirnya," imbuh Said Iqbal.

Dasar norma kedua, dia melanjutkan, corak alias model mogok nasional adalah UU Nomor 9/1998 nan mengatur tentang penyampaian pendapat.

"Di situ dikatakan, dalam UU 9/1998, unjuk rasa kudu menunjukkan tiga kali 24 jam. Setelah diberitahu, maka serikat pekerja alias organisasi massa lainnya bisa melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal.

Pengusaha: UMP 2024 Naik 15 Persen, Harga Barang Bakal Melambung

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam beralasan, kenaikan UMP 2024 harus diikuti dengan peningkatan produktivitas guna mencegah terjadinya inflasi.

"Kalau enggak bisa di-absorb dengan posisi peningkatan produktivitas, pasti bakal keluar dalam corak kenaikan harga," ujar Bob kepada Liputan6.com, Minggu (19/11/2023).

"Kalau semuanya kelak jadi kenaikan harga, ujungnya kan malah jadi inflasi. Akibatnya apa, kenaikan penghasilan nan sudah dilakukan itu enggak ada gunanya. Harga peralatan bakal naik juga," ungkapnya.

Menurut dia, dorongan agar UMP 2024 naik 15 persen justru bakal memicu kenaikan inflasi. Alhasil peningkatan bayaran nan diterima pekerja bakal diiringi oleh lonjakan harga.

"Ambil contoh, pekerja minta 15 persen diumumin lah kenaikan 15 persen. Gimana harga-harga barang? Melambung pasti. Lalu daya belinya tetap aja enggak bakal tercapai lagi," bebernya.

Bila perihal ini terjadi, Bob melanjutkan, pemerintah bakal mengakalinya dengan membuka keran impor lebih banyak guna memenuhi permintaan barang. Sehingga neraca perdagangan Indonesia nan sudah positif selama 42 bulan beruntun akibat terpeleset.

"Kalau trade balance negatif, rupiahnya bakal jatoh. Kalau rupiah jatoh, kembali lagi, inflasi lagi. Jadi memang kita kudu cari keseimbangan dalam kenaikan upah, jadi bukan menghindar," kata Bob.

Oleh karenanya, pengusaha mau agar upah minimum tahun depan tidak naik di atas 4 persen. Namun, Bob mempersilakan pengusaha alias perusahaan jika mau menaikan penghasilan karyawannya di atas ketentuan itu.

"Tapi, jika ada perusahaan nan situasinya bagus, mampu, dan serikat pekerja sama manajemennya naik lebih tinggi dari itu, silakan. Tapi dilakukan secara bipartit di perusahaan tersebut," tuturnya. 

Cara Hitung Kenaikan UMP 2024

Rumusan mengenai kenaikan UMP 2024 telah ketok palu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam izin ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, ialah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari nomor inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada majelis pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota nan berasas info milik Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data nan dipakai referensi dari BPS. Nanti bakal kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Cara Hitung Kenaikan UMP 2024Lantas, gimana langkah menghitung kenaikan UMP 2024?

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan bayaran minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan bayaran minimum nan bakal ditetapkan. Sementara UM (t) adalah bayaran minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian bayaran minimum merujuk pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu nan mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi alias kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh majelis pengupahan provinsi alias majelis pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata alias median upah.

"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan aspek lain nan relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.

"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih mini alias sama dengan O (nol), Upah minimum nan bakal ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023. 

UMP 2024 Resmi Naik

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan bayaran minimum tersebut sesuai dengan patokan baru nan terbitkan pemerintah tentang pengupahan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui patokan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal bayaran minimum provinsi alias UMP 2024 dipastikan bakal naik.

"Kenaikan bayaran minimum ini adalah corak penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh nan telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).

3 Komponen Kenaikan UMP 2024

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan bayaran minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 nan mencakup 3 variabel ialah Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam corak α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, perihal nan menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor nan relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu wilayah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum nan bakal ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan bayaran minimum serta struktur dan skala bayaran di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6