Naik 4,98%, UMP Kalimantan Timur 2024 Dipatok Rp 3.360.858

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi alias UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858 alias naik 4,98 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.

"Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan UMP 2024," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).

Akmal menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah wilayah untuk memberikan kepastian norma mengenai penetapan UMP.

"Tentunya, kami menetapkan UMP itu berbasis musyawarah nan sudah disepakati bersama-sama," ujarnya lagi.

Akmal Malik menyampaikan pemerintah provinsi juga diminta pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan dengan provinsi tetangga.

"UMP provinsi tetangga lebih rendah dari kami. Kami berambisi ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, bakal ada pertumbuhan ekonomi nan lebih baik. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi," katanya pula.

Penetapan UMP

Akmal mengimbau kepada semua pihak untuk menerima apa nan sudah disepakati melalui penetapan UMP. Dia menegaskan UMP nan sudah ditetapkan pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan pekerja dengan pengusaha.

Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim nan mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.

Pemprov Kaltim, ujarnya lagi, mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan.

"Tentu ada hukuman bagi pengusaha nan tidak mengikuti UMP," ujarnya lagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada 2024 menggunakan alfa (α) 0,30.

"Jadi bayaran minimum nan ditetapkan itu berasas kalkulasi dari upah minimum tahun melangkah ditambah penyesuaian nilai bayaran minimum nan merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α," katanya pula.

Pertumbuhan Ekonomi

Rozani menerangkan α adalah bentuk indeks tertentu nan menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, ialah 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih nilai indeks α nan tertinggi.

Kenaikan UMP Kaltim 2024, kata dia lagi, berasas kalkulasi formula nan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Adapun besaran dan nilai persentase kami ikuti berbareng pengumuman dari Pj Gubernur Kaltim," ujarnya.

Rozani menuturkan kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja. Dia berambisi kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dengan tidak memberatkan pengusaha.

"Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai kewenangan dan tanggungjawab masing-masing," ujar Rozani.

Terbongkar, Alasan UMP 2024 Tetap Naik Meski Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan argumen penghitungan bayaran minimum provinsi atau UMP 2024 yang tak bisa mengikuti kemauan pekerja untuk naik 15 persen.

Adapun formulasi kenaikan UMP 2024 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam izin ini, penghitungan kenaikan bayaran minimum diatur berasas nilai penyesuaian upah minimum provinsi, dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi plus indeks tertentu.

Indeks tertentu nan disimbolkan sebagai alpha ini berkisar antara 0,1-0,3. Indah mengatakan, indeks tersebut didapat sesuai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

"Indeks nan disimbolkan alpha untuk rumus UMP sesuai PP 51 memang sudah kami taro antara 0,1-0,3. Indeks itu kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah. Kan (pertumbuhan ekonomi) tidak hanya ditopang ketenagakerjaan," terangnya, Selasa (21/11/2023).

Indah menyampaikan, sesuai hasil obrolan dengan Dewan Pengupahan unsur master nan terdiri dari akademisi di bagian ekonomi, demografi hingga statistic, rupanya kontribusi maksimal sektor ketenagakerjaan di suatu wilayah sekitar 30 persen.

Kontribusi Sektor Tenaga Kerja

Bahkan, dia menyebut ada dua provinsi dimana kontribusi sektor tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya justru minus.

"Jadi ada sektor lain, energi, pertambangan, pariwisata, belaja pemerintah, pajak, ekspor impor. Ketenagakerjaan (kontribusinya) maksimal hanya 30 persen (terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah)," jelasnya.

"Sebenarnya, jika lebih jujur, ada wilayah yg kontribusi ketenagakerjaannya malah minus. Maka kami ambil range 0,1-0,3. Sekali lagi, itu kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi suatu wilayah," tegas Indah.

Sehingga, Indah menekankan, besaran indeks tertentu nan tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis, jika dihitung berasas rumus Dari total kompensasi tenaga kerja terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).

"Kalau bilang itu terlalu kecil, lho, itu faktanya. Itu lah ruang nan ada dalam PP 51, kita berikan otoritas bagi Dewan Pengupahan suatu provinsi untuk beri keputusan, antara tripartit di Dewan Pengupahan. Di dalamnya tak hanya pemerintah, ada serikat pekerja dan juga pakar/akademisi, pengusaha," tuturnya.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6