Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut skema sewa jaringan transmisi listrik (power wheeling) bisa menguntungkan PT PLN (Persero). Pasalnya, ada biaya nan bakal dikenakan dalam penggunaan jaringan transmisi tersebut nan harganya diatur oleh pemerintah.
Diketahui, perihal ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru/Energi Terbarukan (RUU EBET). Rencananya, perusahaan pembangkit listrik EBT swasta bisa menyewa jaringan milik PLN untuk mendistribusikan listriknya. Dengan begitu, PLN bakal mendapat pemasukan tambahan.
"Harusnya begitu," ujar Arifin usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).Tak Terkendali
Dia mengungkap, salah satu kekhawatiran dari berbagi jaringan transmisi ini adalah tidak terkendalinya penggunaan kedepannya. Namun, Arifin memastikan jika nantinya bakal diatur sedemikian rupa.
"Ada (komunikasi dengan PLN), hanya kekhawatirannya engga terkendali, tapi bakal kita kendalikan kan agar ga memberikan dampak," ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan skema power wheeling bisa dilakukan ketika ada sistem nan saling menguntungkan. Baik perusahaan swasta pemilik pembangkit maupun PLN sebagai pemilik transmisi.
"Dapat dilakukan tergantung dari kebutuhan artinya saling menguntungkan. Begitu once saling menguntungkan, yaudah bisa digunakan, jadi ada swasta membangun kan boleh juga, jaringan belum ada bisa dimanfaatkan dan PLN dapat benefit disitu, ada toll fee-nya," papar dia.
Dia menjelaskan, untung nantinya ada tergantung pada skema nan diberlakukan dalam menyalurkan listrik. Misalnya ada kerja sama antara PLN dan perusahaan swasta pembangkit. "Jadi PLN bisa chip in disitu. Jadi saling menguntungkan prinsipnya," kata dia.
Terkait landasan patokan nantinya, dia menegaskan menunggu Rancangan Undang-Undang EBT. Lalu, skema lanjutannya bisa dituangkan dalam patokan turunan seperti Peraturan Pemerintah.