Masih Ada Nasabah Pakai KUR untuk Renovasi Rumah hingga Beli Motor

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mencatat realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 20 November 2023, berasas info SIKP sebesar Rp218,40 triliun alias sebesar 73,54 persen dari sasaran sebesar Rp297 triliun kepada 3,93 juta debitur.

"Dengan strategisnya program KUR, maka perlu langkah berbareng untuk memastikan tercapainya penyaluran alias akses KUR nan bisa memberdayakan UMKM tepat sasaran. Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi aspek krusial nan perlu digiatkan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius pada aktivitas Seminar Nasional Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan KUR Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, Yulius melaporkan bahwa pihaknya telah rampung melakukan monitoring dan pertimbangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi di Indonesia nan melibatkan responden sebanyak 1047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.

“Hasilnya, secara garis besar tetap terdapat beberapa temuan," ujarnya.

Kategori Nasabah

Yulius menjelaskan hasil monev menyebut ada debitur kredit upaya rakyat Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta nan dikenai agunan tambahan.

"Untuk KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenai agunan tambahan nan tidak wajar. Yaitu, melampaui dari jumlah janji nan diterima," kata Yulius.

Tak Dipakai untuk Modal Usaha

Selain itu juga ada juga biaya KUR nan diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ada sebagian nan digunakan untuk keperluan lain seperti pembaharuan rumah, membeli kendaraan, dan lainnya.

Hasil monev lainnya, terdapat biaya KUR nan diendapkan oleh bank, ialah dengan langkah diblokir alias ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan. "Lalu, ada debitur KUR nan pada saat menerima kreditnya, rupanya pernah alias sedang menerima angsuran lainnya," ujar Yulius.

Oleh lantaran itu, Yulius menekankan penyalur KUR nan meminta agunan tambahan dalam program KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, dikenai hukuman berupa subsidi kembang alias marjin KUR tidak dibayarkan alias pengembalian subsidi kembang alias marjin nan telah dibayarkan.

Yulius menjelaskan, suku bunga/marjin KUR skema Super Mikro (plafon maksimal Rp10 juta) ditetapkan sebesar 3 persen, KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru, serta suku kembang meningkat berjenjang sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen untuk debitur KUR berulang.

Ketentuan

Adapun ketentuan pembatasan jumlah akses ke KUR Mikro (plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta) berasas sektor ekonomi. Pertama, sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali.

"Sementara sektor produksi non (4P) dan perdagangan, dapat mengakses KUR maksimal 2 kali," kata Yulius.

Menurutnya, sebagai bagian dalam penyelenggaraan tugas pengawasan, KemenKopUKM telah melaksanakan monev penyaluran KUR. Pelaksanaan monev KUR dilakukan kedeputian Usaha Mikro dan melibatkan para Pendamping KUR dengan metode survei menggunakan sampling info random menggunakan SIKP.

Demikian melalui hasil dari Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR Tahun 2023 ini bermaksud untuk menyusun kebijakan ke depan dan pengawasan bakal diperketat agar penyaluran KUR lebih baik lagi.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6