LPG Nonsubsidi Kini Dijual di Mini Market Jakarta, Jawa Barat, dan Banten

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah bekerjasama dengan Modern Outlet seperti Mini Market sebagai sub penyalur resmi Pertamina dalam pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (PSO). Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan daya di seluruh Wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat.

Melalui Mini Market/Modern Outlet nan tersebar di wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat, bakal mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bakal bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari.

Modern Outlet nan tersebar di Kota dan Kabupaten wilayah Regional Jawa Bagian Barat diantaranya di Sales Area (SA) Jabode (Jakarta, Bogor dan Depok) sebanyak 640 Outlet, SA Karawang sebanyak 672 Outlet, SA Banten sebanyak 394 Outlet, SA Sukabumi sebanyak 345 outlet, SA Cirebon sebanyak 414 Outlet dan dan SA Bandung 121 Outlet.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai pengganti bahan bakar memasak bagi masyarakat.

“LPG Non Subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 Kg dan 12 kg nan tersedia di pangkalan resmi, Bright Store SPBU dan modern outlet merupakan pilihan bagi masyarakat nan tidak tergolong masyarakat kurang bisa agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg. Bright Gas mempunyai kelebihan ialah teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga,” ujar Eko, Senin (20/11/2023).

Bisa Diantar ke Rumah

Eko menambahkan bahwa masyarakat dapat juga membeli Bright Gas menggunakan Pertamina Delivery Service. “Konsumen dapat menghubungi Call Center 135 untuk memesan LPG Non Subisidi nan bakal diantar melalui pemasok terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer alias non sub penyalur resmi Pertamina,” pungkas Eko.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan nan dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg, ialah Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian nan belum mendapatkan konversi dari Pemerintah. Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6