Liputan6.com, Jakarta Terdapat beberapa istilah mengenai penyelenggaraan ibadah haji nan terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji.
Seperti diketahui, istilah mengenai biaya haji diantaranya adalah BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat.
Staf Khusus Menag bagian Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah biaya haji bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (17/11/2023) BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah biaya nan digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam Pasal 44, disebutkan bahwa BPIH berasal dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji nan kudu dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan shopping negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain nan sah berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wibowo menjelaskan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih, adalah sejumlah duit nan kudu dibayar oleh penduduk negara nan bakal menunaikan Ibadah Haji.
Nilai Manfaat
Adapun Nilai Manfaat ialah biaya nan diperoleh dari hasil pengembangan finansial haji nan dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Sementara Dana Efisiensi adalah biaya nan diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp. 105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan nan kudu dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," kata Wibowo Prasetyo di Bogor, dikutip Jumat (17/11/2023).
Rincian BPIH
Salah satu contoh BPIH, ialah BPIH 2023 nan diusulan dengan rata-rata sebesar Rp. 98.893.909,11.
Kemudian setelah pembahasan Panja BPIH dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati biaya BPIH 2023 sebesar Rp. 90.050.637,26.
Komposisi BPIH terdiri atas: Bipih nan dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai faedah sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).
Biaya Haji 2024 Masih Dalam Tahap Usulan
Untuk tahun 2024 mendatang, belum ditentukan besaran Bipih nan kudu dibayar jemaah.
Ha itu dikarenakan saat ini panitia kerja (Panja) nan dibentuk Pemerintah dan Komisisl VIII tetap mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp. 105 juta.
"Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah," papar Wibowo.
"Panja BPIH juga bakal mengecek nilai jasa di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan jasa makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali," sambungnya.
Hasil kerja Panja selanjutnya bakal dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati.
Setelah BPIH 2024 disepakati, baru bakal dibahas komposisi Bipih nan kudu dibayar jemaah dan nilai manfaat.
"Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih nan dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai faedah nan bisa disiapkan BPKH," jelasnya.
Senada, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan bahwa BPIH iberbeda dengan Bipih.
Usulan Rp. 205 juta adalah BPIH, dan itu bukan biaya nan kudu dibayar jemaah.
"Dana nan dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," pungkasnya.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.