Kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta Deadlock, Pengusaha dan Buruh Saling Ngotot

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Sidang pembahasan rekomendasi besaran bayaran minimum provinsi, alias UMP 2024 DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) belum satu suara.

Pasalnya, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja alias Buruh tetap bentrok soal besaran nilai indeks tertentu nan jadi formula penetapan kenaikan bayaran minimum tersebut.

Adapun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 merujuk pada tiga komponen, ialah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol α antara 0,1-0,3.

Dewan Pengupahan dari unsur Pakar Zainal Abidin mengatakan, pihak pengusaha dan buruh masing-masing tetap ngotot dengan besaran indeks tertentu tersebut. Khususnya golongan pekerja nan mau kenaikan UMP 2024 tidak mengikuti PP 51/2023, agar bisa naik 15 persen.

"Jadi tadi sidangnya cukup alot mengenai penetapan UMP 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada dua kutub alias dua pendapat nan berbeda. Pertama dari pelaku upaya mengusulkan formula PP 51 Tahun 2023 dengan indeks tertentu 0,2. Itu usulan dari Kadin dan Apindo," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Sementara dari serikat pekerja tidak mengikuti format PP 51/2023. Mereka punya format sendiri, ialah inflasi ditambah α ditambah indeks tertentu, sekitar 8 koma sekian. Sehingga totalnya mereka minta tuntutan kenaikan 15 persen," imbuhnya.

Usulan Pemerintah

Tak hanya dua golongan itu, Zainal menambahkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah juga punya usulan kenaikan berbeda, dengan nilai indeks tertentu di nomor maksimum 0,3.

"Jadi tadi ada tiga usulan dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta nan kelak ditetapkan oleh pak Pj Gubernur. Apakah menggunakan α 0,2 dengan usulan teman-teman Kadin dan Apindo, alias menggunakan usulan dari serikat pekerja, ialah formula tersendiri nan kenaikannya 15 persen, alias usulan pemerintah ialah alpha 0,3," ungkapnya.

Sependapat dengan Pemerintah

Zainal sendiri setuju dengan usulan majelis pengupahan unsur pemerintah, nan menaikan UMP DKI Jakarta 2024 dengan nilai indeks tertentu maksimal 0,3.

"Kalau dari saya sendiri dari awal mengusulkan kenaikannya 0,3 alias 30 persen, lantaran memang kontribusi pekerja itu sudah layak 0,3 lantaran ada pertimbangan-pertimbangan lain," kata dia.

Untuk hasil akhir, Dewan Pengupahan bakal menyerahkan tiga jenis rekomendasi itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penentu keputusan.

"Jadi kita berupaya untuk mendiskusikan satu nomor agar pak Pj Gubernur lebih mudah, tapi rupanya tidak bisa kita satu angka. Jadi kita enggak voting, tapi kita mengusulkan tiga nomor nan saya sebutkan tadi," pungkas Zainal.

Rencana Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran bayaran minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diputuskan pada Jumat, 17 November 2023. Kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Direncanakan sidang Dewan Pengupahan bakal kami laksanakan pada Jumat depan," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu, dihadirkan pengusaha dan serikat pekerja untuk berbincang guna menentukan besaran UMP tahun depan.

Disnakertransgi telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai corak persiapan putusan besaran UMP 2024 pada Selasa, 14 November 2023.

"Rapat majelis pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang majelis pengupahan untuk penetapan UMP 2024," ujar Hari.

UMP 2024 Naik

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik. Kenaikan bayaran minimum tersebut sesuai dengan patokan baru nan terbitkan pemerintah tentang pengupahan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui patokan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal bayaran minimum provinsi alias UMP 2024 dipastikan bakal naik.

"Kenaikan bayaran minimum ini adalah corak penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh nan telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Sabtu (11/11/2023).

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6