Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 25 copy Surat Keputusan (SK) Gubernur soal kenaikan UMP 2024. Namun, tetap ada dua provinsi nan menaikan bayaran minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kendati begitu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri belum mau menjelaskan secara detil apa corak pelanggaran dalam penetapan UMP 2024 tersebut, dan dilakukan oleh provinsi mana saja.
"Ada dua (provinsi) nan tidak sesuai formula PP 51/2033. Belum bisa sebutkan, takutnya itu men-discourage provinsi itu. Bu Menaker kelak malam bakal keluarkan rilis soal penetapan upah," ujar Indah, Selasa (21/11/2023).
Indah pun memastikan adanya pengenaan hukuman bagi nan melanggar patokan tersebut. Adapun untuk penetapan sanksi, nantinya bakal diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah provinsi bersangkutan.
"Sanksi bukan dari Bu Menaker, tapi kelak kami laporkan kepada Kemendagri, ada unsur pembinaan dari sana, kelak kita lihat gimana perkembangan sanksinya," ucap dia.
"Tapi jika tidak sesuai ketetapan pemerintah, PP lebih tinggi dari Permenaker, kita bisa mengerti jika ada suatu wilayah tidak alim pada PP. Harusnya semua alim pada PP. Kita serahkan kepada Kemendagri dari pemindahan sampai sanksi. Sanksi pastinya ada," tegasnya.
Indah coba memahami argumen provinsi berkepentingan nan belum menaikan bayaran minimum sesuai ketentuan. Meski begitu, dia menyatakan tiap gubernur semestinya mau mengikuti hitungan kenaikan UMP 2024 bagi pekerja umum di bawah 1 tahun sesuai PP 51/2023.
"Kenapa tidak sesuai, tiap wilayah punya argumen masing-masing. Perlu ingat lagi, kebijakan bayaran minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Tujuannya untuk menjaga agar para pekerja nan baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan lantaran terjebak bayaran murah," ungkapnya.
"Juga (kenaikan upah minimum demi) menjaga daya beli. Kalau bisa, otomatis kan bakal berkontribusi pada perputaran roda ekonomi wilayahnya masing-masing," pungkas Indah.
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Hari Ini, Ada Daerah Belum Sepakat?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan bayaran minimum provinsi, atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota kudu ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023. Ketetapan ini sesuai dengan nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Saya kembali mengingatkan bapak/ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berasas pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Ditegaskan Menaker, penetapan bayaran minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berasas masukan dari majelis pengupahan nan ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan pengarahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lampau di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis alias pakar," paparnya.
Kesepakatan Final UMP 2024
Kendati begitu, sejumlah wilayah tetap belum bisa menentukan kesepakatan final UMP 2024 lantaran adanya perbedaan usulan di tingkat Dewan Pengupahan, seperti terjadi di DKI Jakarta.
Dewan Pengupahan unsur Pengusaha mau agar nilai indeks tertentu nan jadi salah satu komponen penghitungan bayaran minimum berada di nomor 0,2. Sedangkan pemerintah mau lebih tinggi di kisaran 0,3.
Di sisi lain, serikat pekerja tak mau mengikuti penghitungan UMP 2024 sesuai PP 51/2023, dan tetap ngotot dengan permintaan kenaikan hingga 15 persen dan bayaran sektoral 5 persen.
Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2024 Paling Lambat Hari Ini Selasa 21 November 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan bayaran minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota kudu ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berasas pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang "Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024" berbareng Mendagri Tito Karnavian di instansi Kemendagri Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berasas masukan dari Dewan Pengupahan nan ada di setiap daerah.
Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan pengarahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lampau di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi alias pakar, " ujarnya.
Menurut dia, terdapat tiga perihal nan perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala wilayah alias penjabat kepala daerah, mengenai beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.