Kapan UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan? Cek Faktanya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Keputusan resmi soal bayaran minimum provinsi alias UMP Jakarta Tahun 2024 hingga sekarang belum diumumkan. Hal itu disebabkan dalam Sidang pembahasan rekomendasi besaran bayaran minimum provinsi, alias UMP 2024 DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, pada Jumat (17/11/2023) belum satu suara.

Dikutip Liputan6.com, Senin (20/11/2023), Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja alias Buruh tetap mempersoalkan besaran nilai indeks tertentu nan bakal menjadi formula penetapan kenaikan upah minimum 2024.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 ditentukan berasas tiga komponen, ialah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol α antara 0,1-0,3.

Namun, rupanya terdapat tiga usulan mengenai indeks tententu, diantaranya, usulan pertama, menggunakan α 0,2 berasas usulan dari pengusaha Kadin dan Apindo.

Kedua, menggunakan usulan dari serikat pekerja, ialah formula tersendiri nan meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Ketiga, usulan pemerintah ialah alpha 0,3.

UMP DKI Jakarta Belum Diumumkan

Oleh lantaran itu, UMP DKI Jakarta belum diumumkan. Disisi lain, Dewan Pengupahan telah menyerahkan tiga jenis rekomendasi itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penentu keputusan.

Namun nan pasti, bayaran Minimum Provinsi alias UMP 2024 bakal naik. Kenaikan bayaran minimum tersebut sesuai dengan patokan baru nan terbitkan pemerintah tentang pengupahan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut, jika merujuk pada intruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, gubernur di seluruh provinsi dihimbauuntuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan bayaran minimum provinsi alias UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Ngotot UMP 2024 Naik 15 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional Bila Tak Terkabul

Serikat pekerja bersikeras meminta kenaikan UMP 2024 hingga 15 persen. Jika tak terpenuhi, maka golongan pekerja dan pekerja siap menggelar aksi mogok nasional.

Kengototan ini dilontarkan pasca Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Pemerintah usul menetapkan bayaran minimum provinsi tahun depan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, nan besaran kenaikannya tidak lebih dari 4 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, serikat pekerja menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.

"Dewan pengupahan unsur pekerja DKI mengusulkan kenaikan bayaran minimum DKI 15 persen. Sedangkan pengusaha nan diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan bayaran minimum berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan bayaran minimum dihitung berasas inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," ungkapnya, Minggu (19/11/2023).

Said Iqbal mengaku belum tahu apakah perihal tersebut sudah diputuskan alias tidak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Jika kemauan pekerja tak terpenuhi, dia menakut-nakuti bakal melakukan tindakan mogok nasional.

"Bilamana usulan daripada unsur serikat pekerja di Dewan Pengupahan DKI Jakarta tidak diterima, ialah UMP 15 persen lagi plus bayaran sektoral minimal 5 persen, maka langkah nan bakal diambil serikat buruh/pekerja di DKI Jakarta berasosiasi dengan serikat pekerja di tingkat nasional nan bakal mengadakan mogok nasional," tuturnya.

Mogok Nasional

Ia pun mengecam golongan pengusaha nan bilang jika istilah mogok nasional tidak dikenal dalam konstitusi. Menurut dia, tindakan tersebut punya dua dasar norma jelas.

Pertama, merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurut dia, kegunaan serikat pekerja salah satunya mengorganisir tindakan mogok kerja.

"Dengan demikian, mogok nasional hanya istilah berasas istilah di UU 21/2000, di tingkat nasional diorganisirnya," imbuh Said Iqbal.

Dasar norma kedua, dia melanjutkan, corak alias model mogok nasional adalah UU Nomor 9/1998 nan mengatur tentang penyampaian pendapat.

"Di situ dikatakan, dalam UU 9/1998, unjuk rasa kudu menunjukkan tiga kali 24 jam. Setelah diberitahu, maka serikat pekerja alias organisasi massa lainnya bisa melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6