Jaga Rupiah Tidak Loyo, BI Terbitkan Aturan Baru SVBI dan SUVBI

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia resmi menerbitkan instrumen sekuritas kurs asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk kurs asing Bank Indonesia (SUVBI) sebagai upaya memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, menjelaskan, sistem kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini bertindak efektif pada 16 November 2023.

"Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas kurs asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," jelas Erwin dalam keterangan BI, Senin (20/11/2023).

Kedua instrumen tersebut sejalan dengan sistem pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar duit dalam kurs asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. 

Lebih lanjut, SVBI dan SUVBI memperluas akses masyarakat dan bukan masyarakat terhadap instrumen nan diterbitkan Bank Indonesia nan dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) nan pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

Penjelasan

Adapun Erwin menjabarkan karakter SVBI, diantaranya:

  • menggunakan underlying asset berupa surat berbobot dalam kurs asing;
  • berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan nan dinyatakan dalam jumlah hari kalender, nan dihitung sejak 1 (satu) hari almanak setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
  • diterbitkan dalam kurs asing;diterbitkan tanpa warkat;
  • diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
  • dapat dipindahtangankan; dan
  • dapat dimiliki oleh masyarakat alias bukan masyarakat di pasar sekunder.

Sementara SUVBI mempunyai karakter sebagai berikut:

  • menggunakan underlying asset berupa sukuk dunia milik Bank Indonesia;
  • berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan nan dinyatakan dalam jumlah hari kalender, nan dihitung sejak 1 (satu) hari almanak setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
  • diterbitkan dalam kurs asing;
  • diterbitkan tanpa warkat;hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
  • dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan
  • dapat dimiliki oleh masyarakat alias bukan masyarakat di pasar sekunder.

Untuk lebih lanjut, kata Erwin, pengaturan teknis mengenai SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 dan 16 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.

Rupiah Nyaris 16.000 per Dolar AS, BI Klaim Masih Lebih Baik dari Ringgit Malaysia

Gubernur Bank Indonesia (BI) menyatakan pelemahan nilai tukar Rupiah (depresiasi) terhadap mata duit Dolar Amerika Serikat (USD) tetap lebih baik dibandingkan sejumlah negara di area Asia Tenggara (ASEAN) maupun Jepang. Meskipun, nilai tukar rupiah nyaris menyentuh Rp 16.000 per USD.

"Nilai tukar Rupiah terdepresiasi 1,03 persen year to date (ytd), relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata duit sejumlah negara di area dan dunia tersebut," kata Perry di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Perry mencontohkan, mata duit utama Dunia seperti Yen Jepang, Dolar Australia, dan Euro mencatatkan tren depresiasi jauh lebih dalam daripada Rupiah. Masing-masing mata duit tersebut melemah hingga 12,44 persen, 6,61 persen, dan 1,40 persen secara year to date.

Pun, dibandingkan mata duit di area ASEAN tren pelemahan Rupiah terhadap Dolar AS juga tetap lebih baik. Di mana depresiasi mata duit kawasan, seperti Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Peso Filipina masing-masing terdepresiasi sebesar 7,23 persen, 4,64 persen, dan 1,73 persen secara year to date.

"Kuatnya dolar AS menyebabkan tekanan pelemahan beragam mata duit negara lain, termasuk nilai tukar Rupiah," tegas Gubernur Bank Indonesia.

Tetap Waspada

Untuk itu, Bank Indonesia tetap mewaspadai tren penguatan dolar AS nan dapat menakut-nakuti stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar finansial global. Antara lain dengan memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan nilai fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation.

Selain intervensi di pasar kurs asing, Bank Indonesia mempercepat upaya pendalaman pasar duit Rupiah dan pasar kurs asing. Yakni, melalui optimasi SRBI dan publikasi instrumen-instrumen lain untuk meningkatkan manajemen likuiditas lembaga finansial domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.

"Koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan bumi upaya terus ditingkatkan dan diperluas untuk penerapan instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," ujar Perry mengakhiri.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6