Hitung-hitungan Pengusaha: UMP Jakarta 2024 Naik Tak Sampai 4 Persen

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap hitung-hitungan kenaikan bayaran minimum provinsi namalain UMP 2024. Dengan merujuk pada rumus nan ada dan penghitungan nilai tertentu, terdapat kenaikan tak lebih dari 4 persen dari UMP nan bertindak tahun ini.

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, pihak pengusaha mengusulkan kenaikan UMP Jakarta 2024 di atas 3 persen, tapi juga berada di bawah 4 persen.

"Kenaikannya 3 sampai, dibawah 4 persen lah tentunya, sekitar 3,7 alias berapa lah itu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (18/11/2023).

Dia mengatakan, jika besaran itu sudah merujuk pada rumus nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Ini jadi hasil revisi PP 36/2021 nan digunakan sebelumnya.

Nurjaman mengatakan, pada rumus tersebut, ada nilai alpha nan perlu dipilih dan disepakati. Kisarannya adalah 0,1-0,3 nan merujuk pada indeks tertentu mengenai kinerja, baik dari perusahaan maupun pekerja.

"Apindo itu merujuk PP 51 dengan mempergunakan alpha 0,2 padahal kami juga boleh menggunakan 0,1. Tapi kan gak bagus lah masa paling mini banget gitu loh. Makanya kami, lantaran dengan ambil 0,1 dan 0,2 itu udah berbeda jauh, makanya kami ambil 0,2," bebernya.

Sudah Paling Tepat

Nurjaman kembali menegaskan, nomor 0,2 menjadi titik paling tepat memandang sisi beban produktivitas dari pekerja dan pengusaha.

"Pertimbangannya bahwa mengambil pada, anggaplah terhadap kontribusi pekerja terhadap perusahaan. Baik itu nan dinamakan produktivitas. Itu kan bukan hanya milik perusahaan, tapi pula bukan milik pekerja. Produktivitas itu milik kita semua, milik pengusaha dna pekerja," ujarnya.

"Sehingga membagi, kira-kita berapa sih kontribusi pekerja terhadap productivity. Gitu loh. Karena pekerja itu kan modal bekerja, tenaga, pikiran, tapi kalo perusahaan satu ada modal kerja, kedua ada labor cost-nya, ada bahan baku dan sebagainya tektek bengek. Nah itu," sambung pengusaha itu.

UMP DKI Jakarta Usulan Apindo

Sebelumnya, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha nan diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia merekomendasikan UMP Jakarta2024 naik menjadi Rp 5,043 juta.

Nurjaman selaku Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dari Apindo mengatakan, kalkulasi kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta itu telah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Angka tersebut muncul dengan formula penghitungan bayaran minimum tahun melangkah (Rp 4,9 juta) plus Nilai Penyesuaian. Adapun Nilai Penyesuaian ini merujuk pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu nan disimbolkan sebagai )).

"Besaran nan diajukan Apindo Kadin merujuk kepada PP 51/2023 dengan formula 0,2. Jadi besaran bayaran minimum DKI Jakarta nan diajukan oleh pengusaha menjadi besarannya Rp 5,043 juta," kata Nurjaman di Balai Kota Jakarta, ditulis Sabtu (18/11/2023).

Menurut dia, usulan UMP Jakarta tersebut beda dengan rekomendasi nan ditetapkan Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan buruh.

"Adapun usulan teman-teman dari Serikat Buruh adalah keluar dari PP 51/2023, ialah permintaannya 15 persen. Adapun dari unsur pemerintah tetap merujuk kepada PP 51/2023, tetapi nya 0,3. Itu bakal menghasilkan besaran bayaran minimum sebesar Rp 5,063 juta," ungkapnya.

Diusulkan ke Gubernur

Nurjaman menyampaikan, tiga rekomendasi berbeda itu bakal disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta 2024, dengan tenggat waktu paling lambat 21 November 2023.

"Mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta merujuk kepada angan kami, angan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar Nurjaman.

"Yang kami harapkan itu adalah gimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainibilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berupaya dan ada kelangsungan bekerja. Itu angan kami," tandasnya.

Penetapan UMP DKI Jakarta Alot

Sidang pembahasan rekomendasi besaran bayaran minimum provinsi, alias UMP 2024 DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) belum satu suara.

Pasalnya, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja alias Buruh tetap bentrok soal besaran nilai indeks tertentu nan jadi formula penetapan kenaikan bayaran minimum tersebut.

Adapun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 merujuk pada tiga komponen, ialah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol antara 0,1-0,3.

Dewan Pengupahan dari unsur Pakar Zainal Abidin mengatakan, pihak pengusaha dan pekerja masing-masing tetap ngotot dengan besaran indeks tertentu tersebut. Khususnya golongan pekerja nan mau kenaikan UMP 2024 tidak mengikuti PP 51/2023, agar bisa naik 15 persen.

"Jadi tadi sidangnya cukup alot mengenai penetapan UMP 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada dua kutub alias dua pendapat nan berbeda. Pertama dari pelaku upaya mengusulkan formula PP 51 Tahun 2023 dengan indeks tertentu 0,2. Itu usulan dari Kadin dan Apindo," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Sementara dari serikat pekerja tidak mengikuti format PP 51/2023. Mereka punya format sendiri, ialah inflasi ditambah ditambah indeks tertentu, sekitar 8 koma sekian. Sehingga totalnya mereka minta tuntutan kenaikan 15 persen," imbuhnya.

Usulan Pemerintah

Tak hanya dua golongan itu, Zainal menambahkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah juga punya usulan kenaikan berbeda, dengan nilai indeks tertentu di nomor maksimum 0,3.

"Jadi tadi ada tiga usulan dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta nan kelak ditetapkan oleh pak Pj Gubernur. Apakah menggunakan 0,2 dengan usulan teman-teman Kadin dan Apindo, alias menggunakan usulan dari serikat pekerja, ialah formula tersendiri nan kenaikannya 15 persen, alias usulan pemerintah ialah alpha 0,3," ungkapnya.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6