Liputan6.com, Jakarta - Saat Rapat Kerja berbareng Komisi VIII DPR RI pada 13 November 2023, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 alias biaya haji naik menjadi Rp 105 juta.
Sedangkan pada 2023 ini, biaya haji dipatok Rp 90,05 juta. Artinya, kenaikan biaya haji dari realisasi 2023 ke usulan 2024 mencapai Rp 15 juta. Bukan nomor nan kecil.
"Jadi ini tetap usulan awal nan bakal dibahas di Panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa nan dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa nan diambilkan dari nilai faedah setoran awal jemaah," jelas Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (16/11/2023).
Staf Khusus Menteri Agama bagian Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH merupakan sejumlah biaya nan digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Di Pasal 44 menyebutkan, BPIH berasal dari biaya perjalanan ibadah haji nan kudu dibayar jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan shopping negara, nilai manfaat, biaya efisiensi, dan alias sumber lain nan sah berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi Bipih nan kudu dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta, bukan berfaedah sejumlah itu juga nan kudu dibayar langsung jamaah," jelas Wibowo dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Kamis (16/11/2023).
"Berapa biaya nan bakal dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, tetap bakal dibahas. Sabar," sambungnya
Menag Yaqut Cholil Qoumas melanjutkan, kenaikan biaya haji 2024 tersebut lantaran ada perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih nan bakal dibayar jemaah haji dan Nilai Manfaat.
"BPIH nan diusulkan pemerintah ini selanjutnya bakal dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru bakal dihitung komposisi berapa besaran Bipih nan dibayar jemaah dan berapa nan berasal dari Nilai Manfaat," papar Yaqut.
Menengok ke belakang pada 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98,89 juta. Setelah serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90,05 juta dengan dugaan kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Selanjutnya, disepakati biaya Bipih nan dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49,81 juta alias 55,3%, sedang nan berasal dari nilai faedah sebesar rata-rata Rp 40,23 juta alias 44,7%.
Penyebab Kenaikan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, ada sejumlah aspek nan menjadi penyebab biaya haji 2024 naik kurang lebih Rp 15 juta dari 2023.
Faktor-faktor penyebab biaya haji naik antara lain kenaikan kurs, baik Dolar AS maupun Riyal, dan penambahan layanan.
"Biaya Haji 2023, disepakati dengan dugaan kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan dugaan kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266," jelas Hilman, dalam keterangan resmi Kemenag, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Selisih kurs ini berakibat pada kenaikan biaya jasa nan bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis.
Pertama, jasa nan harganya tetap alias sama dengan tahun 2023. Kenaikan dalam usulan BPIH 2024 terjadi lantaran adanya selisih kurs.
"Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR 146. Tapi dugaan nilai kursnya berbeda. Sehingga ada kenaikan dalam usulan," Hilman menjelaskan.
Kedua, jasa nan harganya memang naik dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi lantaran kenaikan biaya dan selisih kurs. Sebagai contoh, akomodasi di Madinah dan Makkah.
"Pada 2023, sewa hotel (jamaah haji) di Madinah rata-rata SAR 1.373, tahun ini kita usulkan SAR 1.454. Demikian juga di Makkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya," ujar Hilman.
Ketiga, jasa nan harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi lantaran selisih harga, selisih volume, dan juga selisih kurs.
Contohnya konsumsi di Makkah, tahun lampau disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.
"Tahun ini kami usulkan jasa konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan rincian 3 kali makan selama 28 hari. Sehingga ada selisih volume. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lampau dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs," bebernya.
Selain itu, Hilman Latief juga mengatakan ada tren kenaikan biaya tiket penerbangan haji dari tahun ke tahun. Misalnya, pada 2017, ada kenaikan 5 persen, tahun 2018 ada kenaikan 5,2 persen, tahun 2019 ada kenaikan 9,2 persen.
"Tahum 2022 ada kenaikan 6,6 persen alias Rp 29,6 juta dan tahun lampau itu pasca covid-19 itu ada kenaikan 10,5 persen," kata dia dalam Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI.
Dia mengusulkan, untuk ibadah haji 2024, biaya penerbangan haji naik sebesar 10 persen. Meski, dia berambisi pada keputusan final nantinya bisa lebih rendah dari nomor tersebut.
"Saat ini kami usulkan 10 (persen), tapi kami berambisi bisa jauh lebih rendah dari nilai tersebut. Sesuai kesepakatan kita mau memberikan pelayanan dengan biaya nan terjangkau tapi juga dengan jasa nan tetap baik," paparnya.
Jika menghitung dengan usulan kenaikan biaya tadi, nomor nan didapat untuk tiket penerbangan ibadah haji 2024 menjadi sebesar Rp 35,9 juta. Pada haji 2023 lalu, Garuda Indonesia sebagai maskapai pun mematok tiket penerbangan haji sebesar Rp 32,7 juta.
Dia berharap, patokan nilai tiket penerbangan haji nan lebih rendah bisa mempengaruhi biaya ibadah haji secara keseluruhan menjadi lebih terjangkau.
"Harapan kami sebagai penyelenggara, kami minta mendapatkan nilai nan lebih logis proporsional dan berakibat kepada BPIH nan lebih terjangkau," ungkapnya.