DPR Usul Badan Pengelola EBT, Tapi Ditolak Menteri ESDM

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Komisi VII DPR RI mengusulkan adanya badan unik untuk mengelola Energi Baru Terbarukan (EBT). Menanggapi itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku tak sepakat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin menuturkan dalam forum panitia kerja Rancangan Undang-Undang Energi Baru/Energi Terbarukan (RUU EBET) pada 7-8 November 2023, DPR meminta adanya badan unik tersebut.

Namun, Arifin menerangkan, berasas peraturan presiden nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, penyelenggaraan kebijakan EBET merupakan kegunaan dari Kementerian ESDM. Badan unik di daya terbarukan, kata dia sudah ada di sektor sawit dan lingkungan hidup.

"Untuk pengelolaan biaya unik untuk nan bersumer dari daya terbarukan, ya saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk biaya lingkungan hidup," tuturnya dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Arifin menegaskan posisinya. Dia menilai, konsentrasi pemerintah saat ini adalah untuk memberikan penyederhanaan birokrasi. Hal ini bisa dibilang jika pembentukan badan unik lainnya malah bakal memperpanjang alur birokrasi.

Penyederhanaan Birokrasi

Dia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi nan menjadi pengarahan Presiden RI. Kemudian, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk menciptakan birokrasi nan lebih dinamis, sehingga mempercepat sistem kerja dengan proses upaya nan lebih sederhana.

"Tanggapan pemerintah atas usulan DPR RI, ya memperhatikan pengarahan Presiden RI untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta izin eksisting nan telah mengatur kewenangan penyelenggaraan kebijakan daya baru dan terbarukan oleh Kementerian ESDM," kata dia.

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur petunjuk pembentukan badan unik pengelola daya terbarukan nan baru dalam RUU EBET," imbuh Arifin Tasrif.

Mekanisme Power Wheeling

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan sistem penggunaan transmisi listrik milik PLN untuk kepentingan pengedaran listrik hijau dari perusahaan swasta. Mekanisme ini disebut sebagai power wheeling.

Skema power wheeling ini memungkinkan perusahaan swasta nan mempunyai pembangkit daya baru terbarukan (EBT) untuk mendistribusikan listriknya lewat transmisi milik PLN. Skema nan bertindak adalah skema sewa jaringan pengedaran dan transmisi.

"Keharusan pemegang wilayah upaya (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik nan berasal dari EBET; sistem jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat: diberikan pasokan listrik melalui point to point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit, alias PJBL (perjanjian jual beli listrik) dengan pemegang wilus lainnya," tutur Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Mekanisme nan dimaksud tadi dilakukan melalui upaya transmisi dan/atau pengedaran nan juga disebut sebagai power wheeling. Arifin menegaskan, untuk power wheeling ini diharuskan dibukanya akses penyaluran listrik dari pembangkit daya baru dan daya terbarukan (EBET).

Tetapkan Biaya Sewa

Kendati skemanya adalah sewa, maka pemerintah bakal menetapkan besaran biaya sewa tersebut. Syarat lainnya, penyaluran tenaga listrik itu tetap memperhatikan keandalan sistem hingga kualitas pelayanan pelanggan.

"Untuk penyelenggaraan power wheeling, wajib dibuka akses penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya nan diatur oleh pemerintah," kata dia.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pengguna dan keekonomian dari pemegang izin upaya transmisi dan pengedaran tenaga listrik," imbuh Arifin.

Bahas Bersama DPR

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbareng Komisi VII DPR RI bakal kembali mengkaji skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling merupakan skema nan membolehkan perusahaan swasta untuk membangun pembangkit listrik hijau. Kemudian, disalurkan ke pengguna dengan memanfaatkan prasarana milik PT PLN (Persero) dengan bayar tarif nan ditentukan Kementerian ESDM.

Meski kebijakan ini menimbulkan polemik, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal mengkaji rencana memasukan skema power wheeling ke dalam RUU EBET.

"Besok mau raker (dengan Komisi VII DPR RI). Kita mau mempercepat masuknya bauran (EBT), terus masa enggak boleh," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Menurut dia, kebijakan ini juga bakal membantu sektor industri nan produknya diwajibkan memenuhi syarat ramah lingkungan. Jika tidak, produk ekspor berkepentingan bakal kena pajak tambahan.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6