Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat (UMP) telah mengusulkan usulan kenaikan bayaran minimum provinsi (UMP) 2024 kepada Gubernur NTB. Usulan kenaikan UMP 2024 tersebut adalah Rp 2,4 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi menjelaskan, kenaikan UMP 2024 diputuskan dalam sidang dewan pengupahan nan dilakukan sejak Jumat pekan lampau hingga Senin kemarin.
"kita sudah telaah tentang PP No. 51 Tahun 2023 nan menjadi referensi dalam penetapan UMP tahun 2024. Namun lantaran semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita sidang untuk menetapkan usulan UMP nan bakal kita bawa ke gubernur," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Sidang tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan NTB dan dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan NTB nan terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pengusaha (APINDO), dan unsur serikat pekerja.
Dalam sidang tersebut, majelis pengupahan mengeluarkan tujuh butir rekomendasi kepada Gubernur NTB mengenai penetapan UMP tahun 2024.
Tujuh butir rekomendasi itu, sebut Gede, antara lain gubernur wajib menetapkan UMP NTB tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berasas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selanjutnya, gubernur menetapkan UMP NTB tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023, nan mengatur perihal penyampaian info tata langkah penetapan bayaran minimum tahun 2024, serta info kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan bayaran minimum tahun 2024.