Liputan6.com, Jakarta Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran bayaran minimum provinsi UMP Jakarta 2024 nan digelar pada Jumat belum menemui kesepakatan.
"Kami berupaya untuk mendiskusikan satu nomor agar Pak Pj Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kami hasilkan satu angka, jadi kami tidak voting, tetapi akhirnya mengusulkan ada tiga angka," kata Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Djainal Abidin Simanjuntak dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).
Unsur pemerintah dan master mahir sebagaimana disampaikan Djainal, menyatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap merujuk pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 alias 30 persen. Hal itu lantaran beberapa pertimbangan mengenai dengan median bayaran DKI nan tetap jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.
Menurut Djainal, bayaran Indonesia juga tetap relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara. Sehingga, usulan dari pemerintah UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.
"Sehingga pertimbangan itu bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha. Ditambah usulan master itu mengenai dengan jarak antara bayaran DKI dengan Karawang dan Bekasi, sehingga memang DKI itu kudu mengejar bayaran Karawang dan Bekasi," ucap Djainal.
Usulan Buruh
Sementara itu, usulan dari serikat pekerja alias buruh rupanya keluar dari PP 51/2023, ialah merujuk kepada permintaan kenaikan 15 persen, artinya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen.Angka 8,15 persen itu merupakan nomor nan dirangkum serikat pekerja alias pekerja dari akibat mengenai perbedaan bayaran sektoral. Sehingga nomor tersebut menjadi satu kesatuan nan dijadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan bayaran 15 persen.
"Sementara nomor besaran upahnya sama dengan nan kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan nomor Rp5,6 juta (per bulan)," ujar Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan nan mewakili Serikat Pekerja alias Buruh.
Selain itu, Dedi menyebut keadaan para pekerja dengan adanya PP 51/2023 ini membikin pekerja tidak mendapatkan UMP nan layak. Ada kontribusi nan semestinya bisa diberikan lebih.
Pengusaha Usul UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,043 Juta
Dewan Pengupahan unsur Pengusaha nan diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia merekomendasikan UMP Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta.
Nurjaman selaku Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dari Apindo mengatakan, kalkulasi kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta itu telah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Angka tersebut muncul dengan formula penghitungan bayaran minimum tahun melangkah (Rp 4,9 juta) plus Nilai Penyesuaian. Adapun Nilai Penyesuaian ini merujuk pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu nan disimbolkan sebagai α)).
"Besaran nan diajukan Apindo Kadin merujuk kepada PP 51/2023 dengan formula α 0,2. Jadi besaran bayaran minimum DKI Jakarta nan diajukan oleh pengusaha menjadi besarannya Rp 5,043 juta," kata Nurjaman di Balai Kota Jakarta, ditulis Sabtu (18/11/2023).
Menurut dia, usulan UMP Jakarta tersebut beda dengan rekomendasi nan ditetapkan Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan buruh.
"Adapun usulan teman-teman dari Serikat Buruh adalah keluar dari PP 51/2023, ialah permintaannya 15 persen. Adapun dari unsur pemerintah tetap merujuk kepada PP 51/2023, tetapi α nya 0,3. Itu bakal menghasilkan besaran bayaran minimum sebesar Rp 5,063 juta," ungkapnya.
Bakal Diusulkan ke Gubernur
Nurjaman menyampaikan, tiga rekomendasi berbeda itu bakal disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta 2024, dengan tenggat waktu paling lambat 21 November 2023.
"Mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta merujuk kepada angan kami, angan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar Nurjaman.
"Yang kami harapkan itu adalah gimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainibilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berupaya dan ada kelangsungan bekerja. Itu angan kami," tandasnya.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.