Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan bocoran mengenai kapan diumumkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi alias UMP Jakarta 2024.
Heru Budi mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 bakal merujuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 bakal merujuk ke PP 51 tahun 2023," kata Heru Budi saat ditemui media di kantornya Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).Terkait berapa kenaikan UMP DKI Jakarta, Heru tetap bungkam. Namun, nan pasti pihaknya bakal segera mengumumkan perihal tersebut selambatnya pada besok Selasa 21 November 2023.
"Belum ada (besaran nomor kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," katanya.
Rekomendasi
Lanjut Heru menyebut pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi nomor UMP DKI Jakarta 2024.
"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan sidang pembahasan rekomendasi besaran bayaran minimum provinsi DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11/2023).
Namun, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja alias Buruh tetap bentrok soal besaran nilai indeks tertentu nan jadi formula penetapan kenaikan bayaran minimum tersebut.
Daftar 3 Usulan UMP Jakarta 2024 Versi Pengusaha, Buruh, dan Pemerintah
Pembahasan mengenai penetapan kenaikan UMP Jakarta 2024 tetap buntu. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja tetap saling ngotot dengan kalkulasi masing-masing soal UMP Jakarta 2024.
Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Djainal Abidin Simanjuntak menjelaskan unsur pemerintah dan master mahir sebagaimana disampaikan Djainal, menyatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap merujuk pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 alias 30 persen. Hal itu lantaran beberapa pertimbangan mengenai dengan median bayaran DKI nan tetap jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.
Menurut Djainal, bayaran Indonesia juga tetap relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara. Sehingga, usulan dari pemerintah UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.
"Sehingga pertimbangan itu bisa lebih tinggi lagi dari usulan pelaku usaha. Ditambah usulan master itu mengenai dengan jarak antara bayaran DKI dengan Karawang dan Bekasi, sehingga memang DKI itu kudu mengejar bayaran Karawang dan Bekasi," ucap Djainal dikutip dari Antara, Sabtu (18/11/2023).
Usulan PengusahaKemudian dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya berbareng Kadin merekomendasikan kenaikan bayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
"Nah besaran nan diajukan oleh Apindo dan Kadin merujuk kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) nan diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman.
Usulan Buruh
Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, ialah merujuk kepada permintaan kenaikan 15 persen, artinya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen.
Angka 8,15 persen itu merupakan nomor nan dirangkum serikat pekerja alias pekerja dari akibat mengenai perbedaan bayaran sektoral. Sehingga nomor tersebut menjadi satu kesatuan nan dijadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan bayaran 15 persen.
"Sementara nomor besaran upahnya sama dengan nan kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan nomor Rp5,6 juta (per bulan)," ujar Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan nan mewakili Serikat Pekerja alias Buruh.Selain itu, Dedi menyebut keadaan para pekerja dengan adanya PP 51/2023 ini membikin pekerja tidak mendapatkan bayaran nan layak. Ada kontribusi nan semestinya bisa diberikan lebih.
Dalam menentukan besaran bayaran minimum, Pemprov merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian bayaran minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x bayaran minimum berjalan. Rumusan itu bertindak untuk UMP nan telah melampaui pemisah atas.
Sedangkan bayaran minimum nan belum melampaui pemisah atas alias di bawah pemisah menggunakan rumusan nilai penyesuaian bayaran minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) bayaran minimum melangkah seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Daftar Usulan
Berikut daftar nomor pengupahan dari tiga unsur berbeda:
- Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
- Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
- Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.