Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp 105 Juta, Berapa Jemaah Harus Bayar Nantinya?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) alias biaya haji 2024 alias 1445 Hijriah ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.

Staf Khusus Menteri Agama bagian Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH merupakan sejumlah biaya nan digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 44 menyebutkan, BPIH berasal dari biaya perjalanan ibadah haji nan kudu dibayar jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan shopping negara, nilai manfaat, biaya efisiensi, dan/atau sumber lain nan sah berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi Bipih nan kudu dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta, bukan berfaedah sejumlah itu juga nan kudu dibayar langsung jemaah," jelas Wibowo dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Kamis (16/11/2023).

"Berapa biaya nan bakal dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, tetap bakal dibahas. Sabar," sambungnya.

Menurut dia, usulan awal dari Kementerian Agama bakal didiskusikan terlebih dulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja dibentuk berbareng oleh Komisi VIII DPR berbareng Kemenag dalam Rapat Kerja nan berjalan pada 13 November 2023.

"Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya bakal dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya bakal dihasilkan BPIH jenis hasil pembahasan dan kesepakatan Panja nan kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024," terangnya.

"Kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai biaya haji, bakal disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di izin tersebut ditetapkan berapa biaya haji nan dibayar jemaah dan biaya haji nan berasal dari nilai faedah sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR," ungkap dia.

Wibowo lantas mencontohkan proses nan berjalan pada penetapan biaya haji 2023 alias 1444 H. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Sumber Bisnis LP6
Bisnis LP6