Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi nan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024.
Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. Sedangkan 8 provinsi tercatat belum menetapkan UMP 2024.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi nan telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan bayaran minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023).
Ida mengatakan, dari 30 provinsi nan telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi nan menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
8 Povinsi Belum Menetapkan UMP 2024
Adapun 8 provinsi nan belum menetapkan UMP 2024 antara lain:
- Kalimantan Tengah,
- Sulawesi Tengah,
- Papua,
- Papua Barat,
- Papua Tengah,
- Papua Pegunungan,
- Papua Barat Daya,
- Papua Selatan.
Ia pun menekankan bahwa hari ini, 21 November 2023, adalah pemisah akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun bakal memberikan waktu kepada gubernur nan belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.
“Kepada provinsi lain nan belum menetapkan bayaran minimumnya kami minta dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya.
Terbongkar, Alasan UMP 2024 Tetap Naik Meski Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan argumen penghitungan bayaran minimum provinsi atau UMP 2024 yang tak bisa mengikuti kemauan pekerja untuk naik 15 persen.
Adapun formulasi kenaikan UMP 2024 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam izin ini, penghitungan kenaikan bayaran minimum diatur berasas nilai penyesuaian upah minimum provinsi, dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi plus indeks tertentu.
Indeks tertentu nan disimbolkan sebagai alpha ini berkisar antara 0,1-0,3. Indah mengatakan, indeks tersebut didapat sesuai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
"Indeks nan disimbolkan alpha untuk rumus UMP sesuai PP 51 memang sudah kami taro antara 0,1-0,3. Indeks itu kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah. Kan (pertumbuhan ekonomi) tidak hanya ditopang ketenagakerjaan," terangnya, Selasa (21/11/2023).
Indah menyampaikan, sesuai hasil obrolan dengan Dewan Pengupahan unsur master nan terdiri dari akademisi di bagian ekonomi, demografi hingga statistic, rupanya kontribusi maksimal sektor ketenagakerjaan di suatu wilayah sekitar 30 persen.
Kontribusi Sektor Tenaga Kerja
Bahkan, dia menyebut ada dua provinsi dimana kontribusi sektor tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya justru minus.
"Jadi ada sektor lain, energi, pertambangan, pariwisata, belaja pemerintah, pajak, ekspor impor. Ketenagakerjaan (kontribusinya) maksimal hanya 30 persen (terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah)," jelasnya.
"Sebenarnya, jika lebih jujur, ada wilayah yg kontribusi ketenagakerjaannya malah minus. Maka kami ambil range 0,1-0,3. Sekali lagi, itu kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi suatu wilayah," tegas Indah.
Sehingga, Indah menekankan, besaran indeks tertentu nan tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis, jika dihitung berasas rumus Dari total kompensasi tenaga kerja terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).
"Kalau bilang itu terlalu kecil, lho, itu faktanya. Itu lah ruang nan ada dalam PP 51, kita berikan otoritas bagi Dewan Pengupahan suatu provinsi untuk beri keputusan, antara tripartit di Dewan Pengupahan. Di dalamnya tak hanya pemerintah, ada serikat pekerja dan juga pakar/akademisi, pengusaha," tuturnya.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.