Liputan6.com, Jakarta Besaran Upah Minimum Provinsi alias UMP Jakarta 2024 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan diumumkan pada hari ini Selasa (21/11/2023).
"Iya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, merujuk ke PP 51/2023. Iya, paling lambat besok 21 (hari ini diumumkan UMP 2024)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikutip dari Antara, Senin (21/11/2023).
Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 nan digelar pada Jumat (17/11) menghasilkan tiga poin usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.
Daftar UMP 2024 Jakarta
Berikut daftar nomor pengupahan dari tiga unsur berbeda:
- Angka pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
- Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
- Angka pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Dalam menentukan besaran bayaran minimum, Pemprov DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan bayaran minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian bayaran minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu bertindak untuk UMP nan telah melampaui pemisah atas.
Upah Minimum Jakarta 2024
Sedangkan bayaran minimum nan belum melampaui pemisah atas alias di bawah pemisah menggunakan rumusan nilai penyesuaian bayaran minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) bayaran minimum melangkah seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur kudu menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Hari Ini, Ada Daerah Belum Sepakat?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan bayaran minimum provinsi, atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota kudu ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023. Ketetapan ini sesuai dengan nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Saya kembali mengingatkan bapak/ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berasas pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Ditegaskan Menaker, penetapan bayaran minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berasas masukan dari majelis pengupahan nan ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan pengarahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lampau di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis alias pakar," paparnya.
Kesepakatan Final UMP 2024
Kendati begitu, sejumlah wilayah tetap belum bisa menentukan kesepakatan final UMP 2024 lantaran adanya perbedaan usulan di tingkat Dewan Pengupahan, seperti terjadi di DKI Jakarta.
Dewan Pengupahan unsur Pengusaha mau agar nilai indeks tertentu nan jadi salah satu komponen penghitungan bayaran minimum berada di nomor 0,2. Sedangkan pemerintah mau lebih tinggi di kisaran 0,3.
Di sisi lain, serikat pekerja tak mau mengikuti penghitungan UMP 2024 sesuai PP 51/2023, dan tetap ngotot dengan permintaan kenaikan hingga 15 persen dan bayaran sektoral 5 persen.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.