Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Selasa, 21 November 2023 pukul 16.44 WIB sudah ada 25 provinsi nan menetapkan bayaran minimum provinsi alias UMP 2024.
"Sampai sore ini pukul 16.44 WIB 21 November, sudah kami terima dari 25 copy SK Gubernur nan sudah tetapkan UMP 2024, dari total 38 provinsi," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa (21/11/2023).
Indah menjelaskan, dari 25 provinsi nan telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan bayaran minimum terkecil hanya Rp 35.750. Angka itu didapat dengan nilai indeks tertentu 0,11 dari referensi terkecil 0,10.
Kenaikan Upah Minimum
Sedangkan kenaikan bayaran minimum tertinggi sekitar 7,5 persen. Namun, dia belum mau menyebut secara detil nama provinsi bersangkutan.
"Terendah Rp 35.750, tertinggi Rp 223.280. Kita lihat perkembangan sampai kelak malam. Mudah-mudahan sebelum malam kita bisa lihat 38 provinsi tetapkan UMP," imbuh Indah.
Dipaparkan Indah, pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menjaga agar para pekerja yg baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan lantaran bayaran murah.
"Pemerintah datang miliki kebijakan, nan sekarang dasar regulasinya PP, datang beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah agar tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.
Imbauan untuk Gubernur Terkait UMP 2024.
Oleh karenanya, dia menghimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan pemisah akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB.
"Kan belum berhujung toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam (penetapan upah minimum 2024). Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi nan sudah laporkan penetapan," tuturnya.
UMP Jakarta 2024 Naik Rp165.583 Menjadi Rp5.067.381
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. "Dewan pengupahan mewakili pengusaha keahlian mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.
"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah nan sudah ditetapkan, ialah alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya bakal menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 alias 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu 19 November 2023.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan nan diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta sempat melangkah alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur pekerja dalam merumuskan besaran UMP.
Rekomendasi UMP Jakarta dari Buruh dan Pengusaha
Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.
Sementara, golongan pekerja memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 nan menjadi referensi pemerintah pusat.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi nan merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berasas formula nan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," jelasnya.
Massa Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut UMP 2024 Rp5,6 Juta
Sejumlah golongan pekerja melakukan tindakan demonstrasi di Balai Kota menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada Selasa (21/11/2023).
Para pekerja ini meminta untuk masuk berjumpa dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mereka mau berbincang dan meminta Heru untuk menaikan UMP menjadi Rp5,6 juta.
Mereka menggoyang-goyang pagar hingga roboh dan rusak. Bahkan, terdapat bagian tembok nan hancur.
"Woi Heru. Ini rakyat lu, rakyat Jakarta, mau ketemu, mau ngobrol. Bukan mau minta duit. Mau minta naikin gajinya nan bukan dari APBD," kata orator demo.
"Mau naikin gajinya di Jakarta Rp5,6 juta nan bayar bukan dari APBD. Bukan kayak lu dari APBD. nan bayar perusahaan-perusahaan kita kerja. Bukan lu nan bayar, bukan Pemprov DKI," sambungnya.
Tak hanya merusak pagar, massa buruh juga membakar ranting pohon kering, ban, hingga spanduk. "Kita siap nginap. Api unggun kan sudah ada nih," tambahnya.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.